Mahfud Respek Presiden Prabowo Tak Marah Ada Kader Gerindra Ditangkap KPK
Mahfud menghargai sikap pemerintah terkait OTT KPK, meskipun mungkin sebelumnya sudah diberitahu oleh KPK terlebih dahulu terkait rencana OTT ini.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Tiara Shelavie
Mereka adalah Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo, Sumarjiono (JION) selaku Kades Arumanis, dan Karjan (JAN) selaku Kades Sukorukun.
KPK menjelaskan bahwa kasus itu bermula pada akhir tahun 2025, saat Pemkab Pati mengumumkan akan membuka 601 formasi jabatan perangkat desa yang kosong pada Maret 2026.
Informasi itu diduga dimanfaatkan oleh Sudewo bersama tim suksesnya untuk meraup keuntungan pribadi hingga membentuk tim khusus yang dikenal sebagai "Tim 8" atau Koordinator Kecamatan (Korcam).
Adapun, tim tersebut terdiri dari para kepala desa yang merupakan tim suksesnya saat Pilkada.
Melalui perantara tersangka Abdul Suyono dan Sumarjiono, Sudewo menginstruksikan penarikan uang dari para calon perangkat desa (caperdes).
"Berdasarkan arahan SDW, tersangka YON dan JION menetapkan tarif sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap calon yang mendaftar. Angka ini diketahui telah di-mark up dari harga awal yang berkisar Rp125 juta hingga Rp150 juta," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026).
Asep juga menjelaskan bahwa dalam praktiknya, pengumpulan uang tersebut disertai ancaman, yakni jika para calon tidak menyetor uang sesuai ketentuan, formasi perangkat desa di wilayah tersebut tidak akan dibuka pada tahun-tahun berikutnya.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang berasal dari setoran delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken yang dikumpulkan hingga 18 Januari 2026.
"Uang tersebut dikumpulkan oleh tersangka JION dan JAN selaku pengepul, yang kemudian diserahkan kepada YON untuk diteruskan kepada Bupati SDW," ujar Asep.
"Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar yang berasal dari 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,” tambahnya.
Uang tersebut, kemudian dikumpulkan JION dan diserahkan kepada YON untuk selanjutnya diduga diserahkan kepada Sudewo.
Setelah itu, uang yang diduga dari hasil pemerasan dari para perangkat desa tersebut dimasukkan ke dalam karung.
Asep mengatakan uang itu terdiri dari berbagai pecahan rupiah.
"Tadi kan ada karung warna hijau, masukin karung dibawa gitu, kayak bawa beras gitu. Uangnya itu kan tadi kelihatan ada yang Rp10 ribuan. Ada yang berapa pecahan-pecahan gitu," kata Asep.
"Sebetulnya kalau mau aslinya itu ya dari karung itu, itu dibawa karung gitu dan tidak ada ikatannya. Ada yang pakai karet," ucapnya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham/Hasanudin)
Baca tanpa iklan