Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Soal Nasib Pekerja 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut, Ini Respons Mensesneg

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pencabutan izin dilakukan dengan memperhatikan aktivitas ekonomi

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reza Deni
zoom-in Soal Nasib Pekerja 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut, Ini Respons Mensesneg
Tribunnews.com/Reza Deni
NASIB PEKERJA - Rapat kerja Komisi XIII DPR RI dengan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membahas sejumlah hal, salah satunya terkait 28 perusahaan yang izinnya dicabut karena dugaan pelanggaran yang menyebabkan banjir-longsor di 3 provinsi di Sumatera. Rapat digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (26/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah memastikan tetap memperhatikan nasib para pekerja di 28 perusahaan yang izinnya dicabut
  • Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pencabutan izin dilakukan dengan memperhatikan aktivitas ekonomi
  • Prasetyo menyebut pencabutan izin merupakan keputusan yang diambil dengan mengedepankan penegakan hukum

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memastikan tetap memperhatikan nasib para pekerja di 28 perusahaan yang izinnya dicabut karena diduga sebagai salah satu biang kerok dalam banjir-longsor di 3 provinsi di Sumatera.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pencabutan izin dilakukan dengan memperhatikan aktivitas ekonomi.

Baca juga: Izin Tambang Agincourt Dicabut Prabowo Akibat Bikin Banjir, Saham United Tractors dan Astra Anjlok

Prasetyo mulanya mengatakan 28 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, telah terbukti melakukan pelanggaran.

"Satgas PKH melaporkan dan Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin dari 28 perusahaan tersebut yang terdiri dari 22 perusahaan bergerak di bidang kehutanan. Nah, kemudian ada juga enam perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan tambang," kata Prasetyo dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). 

Baca juga: Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan Pasca-Banjir Sumatra, Tapi Masih Beroperasi: Tidak Jadi Soal

Dia menegaskan pencabutan izin tersebut bukan keputusan mendadak. Ada proses audit dan investigasi yang telah berjalan.

Rekomendasi Untuk Anda

Prasetyo menyebut pencabutan izin merupakan keputusan yang diambil dengan mengedepankan penegakan hukum. 

"Jadi kita berharap hukum ditegakkan tapi kegiatan ekonomi juga harus dipikirkan, baik terhadap saudara-saudara kita yang mencari nafkah di perusahaan-perusahaan tersebut maupun nantinya terhadap pengelolaan ke depan," kata dia.

"Harapannya ini seperti tadi disampaikan akan dapat menambah kekayaan bagi negara kita," jelasnya.

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran kegiatan usaha Pasca terjadinya bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, yang terjadi pada akhir  November 2025.

Presiden memutuskan untuk mencabut izin setelah mendapatkan laporan dari Satuan tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam  konferensi pers di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, (20/1/2026).

Mensesneg mengatakan Satgas PKH mempercepat proses audit atau pemeriksaan usaha usaha berbasis sumber daya alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, setelah banjir dan longsor menghantam wilayah tersebut.

Baca juga: Pencabutan Izin 28 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatra, JATAM: Sandiwara Politik, Lindungi Oligarki

Hasil audit dilaporkan Satgas PKH kepada Presiden yang sedang berada di Inggris melalui rapat jarak jauh. 

"Di dalam ratas tersebut, Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran," katanya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas