Soal Nasib Pekerja 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut, Ini Respons Mensesneg
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pencabutan izin dilakukan dengan memperhatikan aktivitas ekonomi
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ringkasan Berita:
- Pemerintah memastikan tetap memperhatikan nasib para pekerja di 28 perusahaan yang izinnya dicabut
- Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pencabutan izin dilakukan dengan memperhatikan aktivitas ekonomi
- Prasetyo menyebut pencabutan izin merupakan keputusan yang diambil dengan mengedepankan penegakan hukum
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memastikan tetap memperhatikan nasib para pekerja di 28 perusahaan yang izinnya dicabut karena diduga sebagai salah satu biang kerok dalam banjir-longsor di 3 provinsi di Sumatera.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pencabutan izin dilakukan dengan memperhatikan aktivitas ekonomi.
Baca juga: Izin Tambang Agincourt Dicabut Prabowo Akibat Bikin Banjir, Saham United Tractors dan Astra Anjlok
Prasetyo mulanya mengatakan 28 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, telah terbukti melakukan pelanggaran.
"Satgas PKH melaporkan dan Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin dari 28 perusahaan tersebut yang terdiri dari 22 perusahaan bergerak di bidang kehutanan. Nah, kemudian ada juga enam perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan tambang," kata Prasetyo dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Baca juga: Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan Pasca-Banjir Sumatra, Tapi Masih Beroperasi: Tidak Jadi Soal
Dia menegaskan pencabutan izin tersebut bukan keputusan mendadak. Ada proses audit dan investigasi yang telah berjalan.
Prasetyo menyebut pencabutan izin merupakan keputusan yang diambil dengan mengedepankan penegakan hukum.
"Jadi kita berharap hukum ditegakkan tapi kegiatan ekonomi juga harus dipikirkan, baik terhadap saudara-saudara kita yang mencari nafkah di perusahaan-perusahaan tersebut maupun nantinya terhadap pengelolaan ke depan," kata dia.
"Harapannya ini seperti tadi disampaikan akan dapat menambah kekayaan bagi negara kita," jelasnya.
Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran kegiatan usaha Pasca terjadinya bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, yang terjadi pada akhir November 2025.
Presiden memutuskan untuk mencabut izin setelah mendapatkan laporan dari Satuan tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, (20/1/2026).
Mensesneg mengatakan Satgas PKH mempercepat proses audit atau pemeriksaan usaha usaha berbasis sumber daya alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, setelah banjir dan longsor menghantam wilayah tersebut.
Baca juga: Pencabutan Izin 28 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatra, JATAM: Sandiwara Politik, Lindungi Oligarki
Hasil audit dilaporkan Satgas PKH kepada Presiden yang sedang berada di Inggris melalui rapat jarak jauh.
"Di dalam ratas tersebut, Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran," katanya.
Baca tanpa iklan