Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Soal Nasib Pekerja 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut, Ini Respons Mensesneg

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pencabutan izin dilakukan dengan memperhatikan aktivitas ekonomi

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reza Deni
zoom-in Soal Nasib Pekerja 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut, Ini Respons Mensesneg
Tribunnews.com/Reza Deni
NASIB PEKERJA - Rapat kerja Komisi XIII DPR RI dengan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membahas sejumlah hal, salah satunya terkait 28 perusahaan yang izinnya dicabut karena dugaan pelanggaran yang menyebabkan banjir-longsor di 3 provinsi di Sumatera. Rapat digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (26/1/2026). 

1.    PT. Anugerah Rimba Makmur

2.    PT. Barumun Raya Padang Langkat

3.    PT. Gunung Raya Utama Timber

4.    PT. Hutan Barumun Perkasa

5.    PT. Multi Sibolga Timber

6.    PT. Panei Lika Sejahtera

7.    PT. Putra Lika Perkasa

Rekomendasi Untuk Anda

8.    PT. Sinar Belantara Indah

9.    PT. Sumatera Riang Lestari

10.    PT. Sumatera Sylva Lestari

11.    PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun

12.    PT. Teluk Nauli

13.    PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan

Aceh – 2 Unit

1.    PT. Ika Bina Agro Wisesa

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas