Soal Nasib Pekerja 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut, Ini Respons Mensesneg
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pencabutan izin dilakukan dengan memperhatikan aktivitas ekonomi
Tayang:
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Muhammad Zulfikar
Tribunnews.com/Reza Deni
NASIB PEKERJA - Rapat kerja Komisi XIII DPR RI dengan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membahas sejumlah hal, salah satunya terkait 28 perusahaan yang izinnya dicabut karena dugaan pelanggaran yang menyebabkan banjir-longsor di 3 provinsi di Sumatera. Rapat digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (26/1/2026).
1. PT. Anugerah Rimba Makmur
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
3. PT. Gunung Raya Utama Timber
4. PT. Hutan Barumun Perkasa
5. PT. Multi Sibolga Timber
6. PT. Panei Lika Sejahtera
7. PT. Putra Lika Perkasa
8. PT. Sinar Belantara Indah
9. PT. Sumatera Riang Lestari
10. PT. Sumatera Sylva Lestari
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT. Teluk Nauli
13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan
Aceh – 2 Unit
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
Sumber: Tribunnews.com
Berita Populer
Berita Terkini
Baca tanpa iklan