Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Soal Nasib Pekerja 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut, Ini Respons Mensesneg

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pencabutan izin dilakukan dengan memperhatikan aktivitas ekonomi

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reza Deni
zoom-in Soal Nasib Pekerja 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut, Ini Respons Mensesneg
Tribunnews.com/Reza Deni
NASIB PEKERJA - Rapat kerja Komisi XIII DPR RI dengan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membahas sejumlah hal, salah satunya terkait 28 perusahaan yang izinnya dicabut karena dugaan pelanggaran yang menyebabkan banjir-longsor di 3 provinsi di Sumatera. Rapat digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (26/1/2026). 

2.    CV. Rimba Jaya

Sumatra Utara – 2 Unit

1.    PT. Agincourt Resources

2.    PT. North Sumatra Hydro Energy

Sumatra Barat – 2 Unit

1.    PT. Perkebunan Pelalu Raya

2.    PT. Inang Sari

Rekomendasi Untuk Anda

Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dan dianggap berkontribusi terhadap bencana ekologis di Sumatera pada Januari 2026.

Latar Belakang

  • Bencana: Banjir bandang dan longsor melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh pada awal 2026.
  • Audit cepat: Dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk menelusuri penyebab kerusakan lingkungan.
  • Hasil audit: Ditemukan 28 perusahaan yang melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan dan sumber daya alam.
  • Keputusan: Presiden Prabowo, melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, mengumumkan pencabutan izin pada 20 Januari 2026.

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas