Soal Nasib Pekerja 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut, Ini Respons Mensesneg
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pencabutan izin dilakukan dengan memperhatikan aktivitas ekonomi
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Muhammad Zulfikar
Tribunnews.com/Reza Deni
NASIB PEKERJA - Rapat kerja Komisi XIII DPR RI dengan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membahas sejumlah hal, salah satunya terkait 28 perusahaan yang izinnya dicabut karena dugaan pelanggaran yang menyebabkan banjir-longsor di 3 provinsi di Sumatera. Rapat digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (26/1/2026).
28 perusahan yang dicabut izinnya tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman. Total luasan lahan dari 22 perusahan tersebut yakni 1.010.592 hektar.
"Serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK)," katanya.
Adapun daftar 28 perusahan yang dicabut izinnya tersebut yakni:
22 Perusahan Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH)
Aceh – 3 Unit
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3. PT. Rimba Wawasan Permai
Sumatra Barat – 6 Unit
1. PT. Minas Pagai Lumber
2. PT. Biomass Andalan Energi
3. PT. Bukit Raya Mudisa
4. PT. Dhara Silva Lestari
5. PT. Sukses Jaya Wood
6. PT. Salaki Summa Sejahtera
Sumatra Utara –13 Unit
Sumber: Tribunnews.com
Berita Populer
Berita Terkini
Baca tanpa iklan