Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

PAN Ungkap Alasan Dukung Penghapusan Ambang Batas Parlemen 

Eddy mendukung penghapusan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan pencalonan presiden (presidential threshold).

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Chaerul Umam
zoom-in PAN Ungkap Alasan Dukung Penghapusan Ambang Batas Parlemen 
Tribunnews.com/ Chaerul Umam/Chaerul Umam
AMBANG BATAS - Wakil Ketua Umum DPP PAN Eddy Soeparno, mendukung penghapusan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan pencalonan presiden (presidential threshold). 

Ringkasan Berita:
  • Wakil Ketua Umum PAN, Eddy Soeparno, mendukung penghapusan ambang batas parlemen (4 persen) dan presidential threshold. 
  • Menurutnya, aturan ini membuat belasan juta suara pemilih hilang karena partai gagal masuk DPR.
  • Eddy menilai sistem tanpa ambang batas sudah diterapkan di DPRD kabupaten/kota dan provinsi. 
  • Partai yang kursinya kecil bisa bergabung membentuk fraksi gabungan, sehingga suara masyarakat tetap tersalurkan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP PAN Eddy Soeparno, mendukung penghapusan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan pencalonan presiden (presidential threshold).

Menurutnya, ambang batas parlemen 4 persen saat ini berdampak pada hilangnya belasan juta suara pemilih partai politik (parpol) yang gagal ke Senayan.

"Kita termasuk di antara partai yang dari dulu memang menginginkan adanya penghapusan ambang batas, baik itu pilpres maupun untuk pemilihan legislatif," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/1/2026).

Eddy menilai penghapusan ambang batas itu seharusnya diimplementasikan, misalnya seperti pemilihan DPRD.

“Oleh karena itu, PAN berpandangan bahwa penghapusan ambang batas untuk parlemen itu, sebaiknya diimplementasikan, atau, pelaksanaannya sesuai dengan apa yang sekarang terjadi di DPRD kabupaten dan provinsi, kabupaten/kota dan provinsi ya,” ujarnya.

"Nanti yang tidak cukup kursinya ya kemudian bergabung membentuk fraksi gabungan gitu. Supaya apa? Supaya ya masyarakat yang sudah memilih legislatornya maupun partainya, itu masih tetap bisa menyalurkan aspirasinya melalui anggota DPR ataupun partai yang dia pilih," lanjutnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Untuk mengatasi banyaknya fraksi di DPR, Eddy menilai bisa dibuat fraksi gabungan atau fraksi terbatas yang diatur dalam revisi UU Pemilu.

"Partai banyak tapi fraksi terbatas. Fraksi terbatas, tetap terbatas gitu. Jadi ya itu nanti seperti apa nanti pengaturannya bahwa sekian persen, di bawah sekian persen harus membentuk fraksi, ya itu kan nanti dalam ini, harus membentuk fraksi gabungan itu kan nanti diatur di dalam Undang-Undang Pemilu," tandas Wakil Ketua MPR RI itu.

CSIS Usul Ambang Batas Parlemen Turun Jadi 3,5 Persen di Pemilu 2029

Kepala Departemen Politik dan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes, mengusulkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) turun menjadi 3,5 persen dari 4 persen, di Pemilu 2029.

Arya menilai penentuan ambang batas parlemen harus berada pada titik moderat yang mampu menyeimbangkan antara keterwakilan politik dan efektivitas pemerintahan.

Menurut Arya, ambang batas parlemen tidak bisa ditetapkan terlalu rendah maupun terlalu tinggi karena masing-masing memiliki konsekuensi serius terhadap sistem kepartaian dan stabilitas politik di DPR.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II DPR membahas Desain dan Permasalahan Pemilu, dalam Revisi UU Pemilu.

“Kita harus mencari titik temu yang moderat atau tengah di antara kebutuhan untuk menciptakan sistem partai yang moderat sehingga memudahkan pembuatan keputusan dan menghindari terjadinya legislative deadlocks, sekaligus tetap memastikan adanya derajat keterwakilan,” kata Arya.

Arya menjelaskan, ambang batas yang terlalu rendah, misalnya 1 persen, berpotensi menciptakan multipartai ekstrem di parlemen.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas