Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

5 Partai Tanggapi Isu Reshuffle Kabinet Prabowo, PDIP hingga PSI: Hak Prerogatif Presiden

Pihak PDI Perjuangan (PDIP) hingga Golkar menegaskan, reshuffle Kabinet Merah Putih adalah kewenangan Presiden Prabowo.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan

"Kita serahkan Pak Presiden. Itu hak prerogatif Presiden, reshuffle ya. Oke. Cukup ya? Itu nanti, itu kan hak prerogatif Presiden," kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

5. Demokrat

Hal serupa juga disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron.

Herman mengatakan, kewenangan mengangkat dan memberhentikan menteri berada di tangan Presiden. 

"Reshuffle adalah hak prerogatif presiden, sehingga untuk mengangkat dan memberhentikan menteri menjadi kewenangan presiden," ungkapnya. 

Diketahui, isu reshuffle menguat setelah Thomas Djiwandono yang menjabat Wakil Menteri Keuangan, disahkan sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia. Hal tersebut, memicu berbagai spekulasi hingga muncul isu perombakan kabinet.

Selain itu, terdapat sejumlah nama yang diisukan masuk dalam daftar reshuffle, di antaranya sebagai berikut:

  • Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia ( Menko PMK), Pratikno
  • Menteri Luar Negeri (Menlu), Sugiono
  • Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono
  • Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Muhammad Qodari
  • Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Meutya Hafid
  • Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai
  • Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Rifqah, Fersianus Waku, Igman Ibrahim, Rizki Sandi Saputra, Malvyandie Haryadi)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas