Saksi di Sidang Kasus Noel Ungkap Dugaan Permintaan Rp6 Miliar oleh Pihak Kejagung
Keterangan itu disampaikan Gunawan saat bersaksi dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Noel.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Ringkasan Berita:
- Saksi Gunawan Wibiksana mengaku mendengar keluhan Hery Sutanto soal permintaan uang dari empat orang diduga Kejagung.
- Uang yang diminta disebut Rp1,5 miliar per orang atau total Rp6 miliar terkait pengurusan sertifikat K3.
- Keterangan itu disampaikan Gunawan saat bersaksi dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Noel.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Gunawan Wibiksana, mengungkap ada empat orang yang diduga berasal dari Kejaksaan Agung meminta uang kepada Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto masing-masing Rp1,5 miliar.
Hal itu disampaikan Gunawan Wibiksana saat bersaksi dalam persidsngan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, yang menjerat eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel dan kawan-kawan.
Penasihat hukum Noel, Munarman mulanya menanyakan perihal pertemuan Hery Sutanto dengan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Irvian Bobby Mahendro.
Baca juga: Sidang Noel, Pegawai Kemnaker Ungkap Uang Nonteknis dan Apresiasi Terkait Pengurusan Sertifikasi K3
Gunawan yang saat itu bekerja sebagai sekretaris pribadi Hery Sutanto mengaku mendengar percakapan yang berlangsung antara Hery dan Bobby.
“Bahwa pada awal bulan Oktober 2024 saya menyaksikan dan mendengar langsung pada saat Saudara Irvian Bobby Mahendro Putra melapor kepada Saudara Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan K3 dengan mengatakan ‘Tiarap kita Pak Direktur’,” kata Munarman membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Gunawan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).
Dalam BAP tersebut, Gunawan menjelaskan, terdapat kalimat ‘Tiarap kita Pak Direktur’ yang dimaksudkan adanya orang-orang dari Kejaksaan Agung di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker K3).
Keberadaan orang-orang dari Kejaksaan Agung itu, jelasnya, membuat pihak-pihak yang biasa menerima uang nonteknis tidak bisa lagi mendapatkan uang tersebut dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
“Jadi jawaban saudara itu: setelah beberapa hari dari pertemuan tersebut, pertemuan yang di atas tadi ini ya, Saudara Hery Sutanto menceritakan pertemuan tersebut kepada saya dan dengan mengatakan ‘duh Wan, sudah kecium Kejaksaan Agung yang waktu pertemuan di Bidakara terkait sertifikat K3. Pusing kepala saya Wan’. Ada cerita lain nggak dia? Kecium itu soal apa?” tanya Munarman kepada Gunawan.
“Enggak ada, cuma begitu saja ngomongnya, lupa saya, Pak,” jawab Gunawan.
Selanjutnya, Munarman kembali membacakan BAP Gunawan yang berkaitan dengan pertemuan antara Hery Sutanto dengan empat orang dari Kejaksaan Agung dan Irvian Bobby, pada 2 Desember 2024.
“Pada sekitar sebelum zuhur pada tanggal 2 Desember 2024 saya ditelepon WhatsApp oleh Saudara Aris Tri Widianto selaku Pengawas Ketenagakerjaan Kemenaker mengatakan bahwa temannya orang Kejaksaan Agung ingin bertemu dengan Saudara Hery Sutanto, mengatakan ‘Wan, ini ada orang Kejaksaan Agung teman gue katanya mau ketemu Pak Dir lu nih, sudah di depan lift’,” kata Munarman mengonfirmasi keterangan Gunawan dalam BAP.
Gunawan membenarkan pernyataan tersebut dan memastikan perihal adanya empat orang dari Kejaksaan Agung tersebut.
Munarman lanjut membaca BAP Gunawan, yang menunjukkan bahwa setelah pertemuan itu, Hery menyampaikan keluhannya kepada Gunawan.
Adapun keluhan yang dimaksud adalah permintaan uang dari empat orang yang disebut berasal dari Kejaksaan Agung.
Baca tanpa iklan