Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hakim Terjaring OTT KPK, Amstrong Sembiring: Kepercayaan Publik Runtuh

Korupsi hakim bukan sekadar masalah “oknum” semata. “Narasi oknum terlalu sering dipakai untuk mengecilkan persoalan yang sesungguhnya sistemik.

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Willem Jonata
zoom-in Hakim Terjaring OTT KPK, Amstrong Sembiring: Kepercayaan Publik Runtuh
Tribunnews.com/HO
PENANGKAPAN HAKIM - Mantan Calon Pimpinan KPK periode 2019–2023, Amstrong Sembiring, menilai penangkapan hakim dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pukulan berat bagi peradilan Indonesia. 

Tetapi setiap OTT di pengadilan adalah pengingat pahit bahwa korupsi masih bisa menyusup ke palu hakim. Pencari keadilan akan terus merasa muak, dan negara hukum kita tetap pincang,” pungkas Amstrong.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap. 

Penetapan ini dilakukan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penyidik KPK pada Kamis, 5 Februari 2026.

Selain ketua PN, KPK juga menetapkan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG), serta tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan eksekusi sengketa lahan di wilayah Depok.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka, di antaranya EKA selaku Ketua PN Depok dan BBG selaku Wakil Ketua PN Depok," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026) malam.

Tiga tersangka lainnya adalah Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita PN Depok sebagai perantara, serta dua orang dari pihak pemberi suap yakni Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) dan Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD.

Asep menjelaskan, kasus ini bermula dari permohonan eksekusi pengosongan lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, yang diajukan oleh PT KD—sebuah badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)—pada Januari 2025. 

Rekomendasi Untuk Anda

Meski telah memenangkan gugatan perdata hingga tingkat kasasi, eksekusi lahan tersebut tak kunjung terlaksana hingga Februari 2025.

KPK mengungkap bahwa I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan diduga meminta Yohansyah Maruanaya untuk menjadi "satu pintu" yang menjembatani kebutuhan PT Karabha Digdaya.

"YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD untuk percepatan penanganan eksekusi tersebut," jelas Asep.

Setelah negosiasi antara Yohansyah dan pihak PT Karabha Digdaya, disepakati angka suap turun menjadi Rp850 juta. 

Uang tersebut diduga bersumber dari pencairan cek dengan modus pembayaran invoice fiktif kepada konsultan PT Karabha Digdaya.

Operasi senyap KPK dilakukan saat terjadi penyerahan uang pada Februari 2026. 

Tersangka Berliana Tri Kusuma menemui Yohansyah di sebuah arena golf untuk menyerahkan uang senilai Rp850 juta. 

Tim KPK kemudian mengamankan para pihak dan barang bukti berupa uang tunai dalam tas ransel hitam.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas