Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hakim Terjaring OTT KPK, Amstrong Sembiring: Kepercayaan Publik Runtuh

Korupsi hakim bukan sekadar masalah “oknum” semata. “Narasi oknum terlalu sering dipakai untuk mengecilkan persoalan yang sesungguhnya sistemik.

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Willem Jonata
zoom-in Hakim Terjaring OTT KPK, Amstrong Sembiring: Kepercayaan Publik Runtuh
Tribunnews.com/HO
PENANGKAPAN HAKIM - Mantan Calon Pimpinan KPK periode 2019–2023, Amstrong Sembiring, menilai penangkapan hakim dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pukulan berat bagi peradilan Indonesia. 

Selain kasus suap eksekusi lahan, KPK juga menemukan dugaan gratifikasi lain yang melibatkan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan. 

Berdasarkan data PPATK, Bambang diduga menerima setoran penukaran valas senilai Rp2,5 miliar dari pihak swasta selama periode 2025–2026.

KPK langsung melakukan penahanan terhadap kelima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai 6 Februari hingga 25 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, Ketua dan Wakil Ketua PN Depok disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Tipikor. 

Khusus untuk BBG, juga dikenakan Pasal 12 B UU Tipikor terkait dugaan penerimaan gratifikasi.

KPK juga telah menyurati Mahkamah Agung (MA) terkait penahanan hakim tersebut sesuai ketentuan Pasal 101 KUHAP 2026.
 
 

Rekomendasi Untuk Anda
Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas