Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hakim Terjaring OTT KPK, Amstrong Sembiring: Kepercayaan Publik Runtuh

Korupsi hakim bukan sekadar masalah “oknum” semata. “Narasi oknum terlalu sering dipakai untuk mengecilkan persoalan yang sesungguhnya sistemik.

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Willem Jonata
zoom-in Hakim Terjaring OTT KPK, Amstrong Sembiring: Kepercayaan Publik Runtuh
Tribunnews.com/HO
PENANGKAPAN HAKIM - Mantan Calon Pimpinan KPK periode 2019–2023, Amstrong Sembiring, menilai penangkapan hakim dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pukulan berat bagi peradilan Indonesia. 

 

Ringkasan Berita:
  • Mantan calon pimpinan KPK Amstrong Sembiring menilai OTT hakim KPK sebagai pukulan berat bagi peradilan Indonesia dan mencederai kepercayaan publik 
  • Amstrong menekankan korupsi hakim bukan sekadar oknum, tetapi persoalan sistemik yang membebani pencari keadilan 
  • Amstrong menyerukan reformasi menyeluruh, mulai dari pengawasan, rekrutmen, hingga digitalisasi proses perkara
 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Calon Pimpinan KPK periode 2019–2023, Amstrong Sembiring, menilai penangkapan hakim dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pukulan berat bagi peradilan Indonesia.

Menurutnya, peristiwa ini tidak hanya mencoreng institusi, tetapi juga mengguncang kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

“Peradilan adalah benteng terakhir keadilan. Polisi bisa salah, jaksa bisa keliru, tetapi hakim seharusnya bebas dari godaan. Ketika benteng itu retak, yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga keberanian orang-orang kecil untuk memperjuangkan haknya,” kata Amstrong dalam keterangannya, Minggu (8/2/2026).

Baca juga: Drama KPK OTT Hakim Depok: Pengintaian dari Subuh hingga Kejar-kejaran Mobil di Tapos

Ia menambahkan, masyarakat yang datang ke pengadilan dengan harapan terakhir kini merasa sangat kecewa dan muak, karena ruang sidang yang seharusnya steril justru terjadi praktik jual beli putusan.

Amstrong menekankan bahwa korupsi hakim bukan sekadar masalah “oknum” semata. “Narasi oknum terlalu sering dipakai untuk mengecilkan persoalan yang sesungguhnya sistemik.

Rekomendasi Untuk Anda

Integritas hakim memang personal, tetapi ekosistem peradilan—mulai dari rekrutmen, promosi, pengawasan, hingga gaya hidup membentuk ruang yang bisa mempersempit atau melonggarkan peluang korupsi,” ujarnya.

Dampak praktik korupsi ini, menurut Amstrong, paling dirasakan oleh pencari keadilan. Buruh yang menuntut upah, warga yang mempertahankan tanah, hingga korban yang mencari kepastian hukum menanggung biaya, waktu, dan harapan.

“Ketika hakim korup, biaya itu berubah menjadi beban ganda—bukan hanya ongkos perkara, tetapi juga ongkos keputusasaan,” katanya.

Sebagai langkah perbaikan, Amstrong menyarankan beberapa tindakan. Pertama, memperkuat pengawasan internal dan eksternal dengan keterbukaan putusan, audit gaya hidup hakim, serta mekanisme pelaporan yang aman bagi pelapor.

Kedua, membenahi rekrutmen dan promosi hakim berbasis rekam jejak integritas, bukan sekadar senioritas.

Ketiga, menerapkan sanksi keras dan konsisten, termasuk pemiskinan hasil korupsi dan pemecatan permanen.

Keempat, mendorong digitalisasi proses perkara untuk meminimalkan ruang pertemuan gelap. Kelima, memperluas OTT KPK ke berbagai instansi penegak hukum lainnya, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan advokat.

Baca juga: OTT Suap PN Depok, KPK Telisik Dugaan Dana Konsinyasi Rp543 Miliar di BTN

“Kepercayaan publik tidak bisa diminta, ia harus dibangun ulang secara perlahan dan konsisten. Setiap hakim yang jujur sesungguhnya menambal retakan kepercayaan itu.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas