Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kasus Dugaan Suap Ekspor CPO, Kemenperin Klaim Sudah Nonaktifkan Oknum Terlibat

Kejaksaan Agung menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan manipulasi ekspor minyak sawit mentah (CPO).

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kasus Dugaan Suap Ekspor CPO, Kemenperin Klaim Sudah Nonaktifkan Oknum Terlibat
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
TERSANGKA KORUPSI CPO - Kejaksaan Agung tetapkan 11 tersangka kasus korupsi berupa rekayasa ekspor CPO di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tahun 2022-2024, Selasa (10/2/2026). 

Kejaksaan Agung menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan manipulasi ekspor minyak sawit mentah (CPO).

Pejabat Kemenperin diduga penerima suap mengubah klasifikasi ekspor dengan memanipulasi HS Code CPO menjadi POME guna menghindari kewajiban pembayaran biaya ekspor.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan manipulasi ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang diklaim sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) sepanjang 2022–2024, Selasa (10/2/2026).

Dalam perkara tersebut, para tersangka diduga mengubah klasifikasi ekspor dengan memanipulasi HS Code CPO menjadi POME guna menghindari kewajiban pembayaran biaya ekspor.

Salah satu tersangka berinisial LHB merupakan Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional, Analis Kebijakan dan Pembina Industri, Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menanggapi pemberitaan terkait penetapan 11 tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam perkara dugaan penyimpangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Oil Mill Effluent (POME), yang salah satunya disebut berasal dari lingkungan Kemenperin.

Rekomendasi Untuk Anda

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri menegaskan, pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.

Kemenperin, lanjutnya, mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum sebagai bagian dari upaya menciptakan efek jera sekaligus memperkuat penerapan tata kelola pemerintahan yang baik.

"Menteri Perindustri dengan tegas telah menonaktifkan yang bersangkutan dari seluruh jabatan di lingkungan Kemenperin bulan lalu melalui Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2026 tanggal 8 Januari 2026. Langkah tegas Menperin ini dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan dan sebagai bentuk komitmen Kemenperin dalam mendukung proses hukum," tutur Febri melalui keterangan resmi, Rabu (11/2/2026).

Kemenperin menyatakan siap mendukung proses penyidikan dengan memberikan dukungan dan informasi yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum demi kelancaran penanganan perkara tersebut.

Ke depan, Kemenperin juga memastikan akan terus memperkuat pengawasan internal dan meningkatkan integritas aparatur.

Upaya tersebut dilakukan guna menutup celah terjadinya penyelewengan kebijakan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

"Ke depan, Menteri Perindustrian akan terus memperkuat pengawasan internal serta meningkatkan integritas dan akuntabilitas aparatur dan menutup celah penyelewengan kebijakan sebagai bagian dari upaya pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali dikemudian hari," kata Juru Bicara Kemenperin.

Seret Wilmar Group dan Musim Mas

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas