Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Komisi II DPR Nilai Kebijakan WFA Sebelum dan Sesudah Lebaran Perlu Dikaji Ulang

Menurut Deddy, penerapan WFA bisa meningkatkan produktivitas aparatur sipil negara (ASN) di beberapa sektor atau jenis pekerjaan. 

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Komisi II DPR Nilai Kebijakan WFA Sebelum dan Sesudah Lebaran Perlu Dikaji Ulang
Tribunnews.com/Jeprima
Ilustrasi PNS - Ilustrasi ASN akan WFA sebelum dan sesudah lebaran tahun ini. 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah akan menerapkan kebijakan kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) sebelum dan sesudah Hari Lebaran Idulfitri.
  • DPR menilai penerapan WFA bisa meningkatkan produktivitas aparatur sipil negara (ASN) di beberapa sektor atau jenis pekerjaan. 
  • WFA juga berpotensi membuat para pegawai menganggapnya sebagai hari libur.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus merespons soal rencana pemerintah yang akan menerapkan kebijakan kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) sebelum dan sesudah Hari Lebaran Idulfitri.

Menurutnya, penerapan WFA perlu dikaji mendalam karena kebijakan WFA seperti pisau bisa bermata dua.

"Bisa menguntungkan dan sebaliknya juga dapat merugikan," kata Deddy kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).

Menurut Deddy, penerapan WFA bisa meningkatkan produktivitas aparatur sipil negara (ASN) di beberapa sektor atau jenis pekerjaan. 

Namun dia menilai WFA juga berpotensi membuat para pegawai menganggapnya sebagai hari libur.

Legislator PDIP itu pun meminta WFA tak diatur secara serampangan.

Dia menilai pemerintah harus memikirkan nasib para ASN yang tak bisa melakukan WFA.

Rekomendasi Untuk Anda

"Perlu dirumuskan sanksi terhadap ASN yang saat WFA justru sama sekali tidak bekerja alias menganggap sebagai libur tambahan. Kalau memang maksudnya libur tambahan, katakan saja memang libur agar publik memahami dan bisa memikirkan dampaknya terhadap mereka," kata dia. 

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, meminta kepada Gubernur, Bupati, hingga Wali Kota untuk mengimbau seluruh perusahaan agar memberikan kesempatan bagi pekerja atau buruhnya untuk melaksanakan pekerjaan dari lokasi lain atau Work From Anywhere (WFA) saat Lebaran Idul Fitri 2026.

"Work from anywhere pada tanggal 16 dan 17 Maret 2026," ungkap Yassierli dalam konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026), dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Kami juga mengharapkan agar perusahaan dapat memberlakukan WFA pada tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026," tambahnya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, meminta kepada Gubernur, Bupati, hingga Wali Kota untuk mengimbau seluruh perusahaan agar memberikan kesempatan bagi pekerja atau buruhnya untuk melaksanakan pekerjaan dari lokasi lain atau Work From Anywhere (WFA) saat Lebaran Idul Fitri 2026.

"Work from anywhere pada tanggal 16 dan 17 Maret 2026," ungkap Yassierli dalam konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026), dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Kami juga mengharapkan agar perusahaan dapat memberlakukan WFA pada tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026," tambahnya.

Yassierli mengatakan, pelaksanaan WFA bagi para pekerja dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan 1 tahun 2026, yakni dengan tetap menjaga produktivitas kerja.

"Hal ini dengan mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas arus balik para pemudik setelah melaksanakan hari raya Idul Fitri," sambungnya.

Namun, Yassierli menekankan pelaksanaan WFA selama libur Lebaran 2026 bisa dikecualikan untuk sektor tertentu.

Misalnya bidang kesehatan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya atau yang berkaitan dengan kelangsungan produksi atau pabrik.

"Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya. Oleh karena itu, pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan," tegasnya

"Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan," tambahnya lagi.

Terkait jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan, Yassierli menegaskan bahwa hal tersebut dapat diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas