Mabes Polri: Sidang Kode Etik Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Digelar Kamis Ini
Sidang kode etik eks Kapolres Bima Kota digelar Kamis. Koper putih berisi sabu dan ekstasi terungkap, publik menanti hasilnya…
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ringkasan Berita:
- Eks Kapolres Bima Kota terseret kasus narkoba
- Sidang kode etik digelar Kamis, publik menanti hasilnya
- Koper putih berisi sabu dan ekstasi terungkap
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Divisi Propam Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro terkait dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba. Sidang akan digelar Kamis (19/2/2026) di Biro Waprof Divisi Propam Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, pihaknya belum memastikan apakah sidang akan berlangsung terbuka atau tertutup.
“Untuk AKBP DPK saat ini akan menjalankan proses kode etik, dijadwalkan di hari Kamis akan melaksanakan sidang kode etik,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Minggu (15/2/2026).
Ia mengatakan sidang kode etik terhadap AKBP Didik itu akan dilakukan di Biro Waprof Divisi Polri.
Namun, Johnny menyebut pihaknya masih belum mengetahui apakah sidang kode etik itu akan dilaksanakan secara terbuka atau tertutup.
"Nanti kami akan update hasil dari sidang kode etik terhadap AKBP DPK," ucapnya.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula saat AKBP Didik dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, sebelumnya telah dipecat dan ditetapkan tersangka kasus sabu pada Senin (9/2/2026).
Dalam pemeriksaan, Malaungi menyebut atasannya AKBP Didik menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Biro Paminal Divisi Propam Polri kemudian menangkap AKBP Didik pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB dan membawanya ke Mabes Polri.
Baca juga: Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak: Boim Merunduk, Pelaku Diduga Sudah Petakan Lokasi
Temuan Koper Putih
Dirtipid Narkoba Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan, Didik mengaku memiliki koper putih berisi narkoba.
Koper itu disimpan di kediaman Aipda Dianita di Karawaci, Tangerang, dan lebih dulu diamankan Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Dari hasil pemeriksaan, koper tersebut berisi:
- Sabu seberat 16,3 gram
- Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr)
- Aprazolam 19 butir
- Happy Five 2 butir
- Ketamin 5 gram
Status Tersangka
Berdasarkan temuan itu, penyidik langsung menetapkan Didik sebagai tersangka.
“Terhadap DP telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Brigjen Eko.