Profil Delpedro Marhaen, Aktivis HAM yang Divonis Bebas dalam Kasus Demonstrasi Agustus 2025
Berikut profil Delpedro Marhaen Rismansyah, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation yang divonis bebas dalam kasus demonstrasi pada Agustus 2025.
Penulis:
Falza Fuadina
Editor:
Febri Prasetyo
Ringkasan Berita:
- Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah mendapatkan vonis bebas atas kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025 yang berujung kerusuhan, oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, pada Jumat (6/3/2026).
- Selain Delpedro, tiga terdakwa lainnya yakni staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar juga mendapat vonis bebas dari majelis hakim.
- Profil Delpedro Marhaen.
TRIBUNNEWS.COM - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, mendapatkan vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Jumat, (6/3/2026), dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025 yang berujung kerusuhan,
Selain Delpedro, tiga terdakwa lainnya, yakni staf Lokataru Foundation sekaligus admin Instagram Blok Politik Pelajar Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar juga mendapat vonis bebas dari majelis hakim.
"Mengadili, menyatakan terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, terdakwa dua Muzaffar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein dan terdakwa empat Khariq Anhar tersebut di atas, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga dan alternatif keempat Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim Harike Nova Yeri di PN Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).
Vonis majelis hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara.
Majelis hakim menilai tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa unggahan para terdakwa di media sosial menjadi pemicu kerusuhan saat demonstrasi pada Agustus 2025.
Menurut hakim, kerusuhan tersebut dipicu akibat kematian Affan Kurniawan, pengendara ojek online yang tewas terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8/2025) malam.
Tak hanya itu, majelis hakim juga tidak menemukan saksi yang menyatakan terpengaruh secara langsung oleh unggahan para terdakwa.
"Bahwa tidak terdapat alat bukti yang menunjukkan adanya ajakan eksplisit untuk melakukan kekerasan atau perusakan sebagai konsekuensi dari informasi yang disebarkan. Bahwa tidak terbukti adanya hubungan kausal langsung antara unggahan dengan timbulnya kerusuhan," kata Hakim Sunoto.
Majelis hakim juga menilai para terdakwa tidak memiliki niat ataupun kesadaran bahwa unggahan tersebut dapat menimbulkan kerusuhan.
"Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan, tidak terbukti para terdakwa memiliki kehendak ataupun kesadaran akan kemungkinan timbulnya kerusuhan sebagai akibat dari unggahan tersebut," kata hakim.
Lantas, siapa Delpedro Marhaen? Berikut adalah profilnya.
Baca juga: Ibu Delpedro Peluk Sang Suami saat Hakim Nyatakan Sang Putra Tak Bersalah
Profil Delpedro Marhaen
Delpedro Marhaen Rismansyah dikenal sebagai seorang aktivis hak asasi manusia (HAM).
Riwayat pendidikannya terbilang gemilang. Melansir dari akun Facebooknya, Delpedro menempuh pendidikan tingkat SMP dan SMA di BPI 1 Bandung.
Ia menempuh pendidikan S-1 di Universitas Tarumanagara dan melanjutkan program magister di kampus yang sama.
Baca tanpa iklan