Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Anggota DPR Sebut Kasus Nabila O’Brien Perkara Unik

DPR menilai kasus yang menimpa Nabila O’Brien merupakan perkara yang unik dalam penerapan hukum.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Anggota DPR Sebut Kasus Nabila O’Brien Perkara Unik
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
STATUS TERSANGKA - Pemilik Restoran Bibi Kelinci Nabilla O'Brien mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026). Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan selebgram yang juga pemilik restoran Bibi Kelinci di Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel), Nabilah O'brien. Komisi III DPR mendukung pencabutan status tersangka Nabilah O'Brien dan penghentian perkara Bibi Kelinci tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ringkasan Berita:
  • Kasus pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabila O’Brien akhirnya berujung damai. 
  • DPR menilai kasus yang menimpa Nabila O’Brien merupakan perkara yang unik dalam penerapan hukum.
  • Rikwanto memberikan analogi mengenai penggunaan kamera pengawas (CCTV) di lingkungan masyarakat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Rikwanto, menilai kasus yang menimpa selebgram Nabila O’Brien merupakan perkara yang unik dalam penerapan hukum, khususnya terkait prinsip praduga tak bersalah.

Hal itu disampaikan Rikwanto dalam rapat Komisi III DPR RI dengan Nabila O’Brien dan kuasa hukumnya terkait penayangan rekaman CCTV dugaan pencurian di tempat usahanya.

“Ini perkara unik ya. Kalau dulu itu jelas praduga tak bersalah diterapkan kepada setiap orang yang dikenakan status tersangka atau dituduhkan, supaya hak-haknya masih pulih sebelum pengadilan memberikan keputusan dia dinyatakan bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Rikwanto, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026).

Menurutnya prinsip praduga tak bersalah pada dasarnya bertujuan melindungi hak seseorang yang sedang menjalani proses hukum hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Praduga tak bersalah itu mencakup hak-hak administratif. Pada intinya dia masih punya upaya-upaya hukum, didampingi pengacara, kemudian juga saya salah apa, saya harus diperiksa seperti apa, tuduhannya apa,” ucapnya.

Rikwanto menilai dalam kasus seperti yang dialami Nabila O’Brien, penerapan prinsip tersebut tidak boleh sampai menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat yang ingin melaporkan atau mengungkap dugaan tindak kejahatan.

Rekomendasi Untuk Anda

“Nah, kalau berkaitan dengan pemberitaan dia itu belum pantas dipersalahkan kemudian dia berbalik pencemaran nama baik, ini preseden buruk bagi perkembangan hukum di Indonesia,” ucapnya.

Untuk menggambarkan situasi tersebut, Rikwanto memberikan analogi mengenai penggunaan kamera pengawas (CCTV) di lingkungan masyarakat.

“Bayangkan di kampung kita ada keamanan setempat yang membuat jaringan CCTV di kompleks perumahan. Tujuannya tentu untuk mengetahui apakah ada pencurian di sana dan apakah pelakunya bisa tertangkap,” katanya.

Ia menjelaskan, jika terjadi pencurian dan rekaman CCTV menunjukkan ciri-ciri pelaku, masyarakat biasanya akan menyebarkan informasi tersebut agar pelaku dapat segera ditangkap.

“Setelah terpasang ternyata ada pencurian dan kelihatan ciri-cirinya. Logika umumnya aparat setempat, satpam, masyarakat segera menyebarkan berita tentang ada pencurian dan tayangannya seperti apa. Dengan gerakan cepat mereka tutup sana, tutup sini, akhirnya tertangkap,” ucapnya.

Namun menurutnya, situasi akan menjadi tidak masuk akal apabila pelaku justru mempersoalkan penyebaran rekaman tersebut dengan alasan belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

“Nah kemudian kalau mengacu kepada kasus ini si maling bilang, ‘Lho saya kan belum ditetapkan pengadilan sebagai yang tersangka atau terdakwa yang dipersalahkan dan dikuatkan dengan putusan pengadilan. Jadi tidak boleh dong kamu menayangkan seperti itu.’ Ini analoginya,” ungkapnya.

Rikwanto menambahkan bahwa dalam era digital saat ini, kemampuan masyarakat untuk merekam berbagai kejadian di sekitarnya membuat bukti peristiwa menjadi semakin mudah terdokumentasi.

“Apalagi di dunia digital sekarang ini yang luar biasa. Setiap orang dalam kehidupan sehari-harinya bisa merekam dirinya sendiri maupun di lingkungannya menjadi sesuatu yang tidak bisa terbantahkan,” katanya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas