Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Keluarga dari Rembang hingga Anggota Banser Menangis Usai Dengar Praperadilan Gus Yaqut Ditolak

Keluarga dari Rembang hingga anggota Banser menangis dengar hasil putusan sidang praperadilan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas yang ditolak.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Keluarga dari Rembang hingga Anggota Banser Menangis Usai Dengar Praperadilan Gus Yaqut Ditolak
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
GUGATAN PRAPERADILAN - Keluarga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari Rembang, Jawa Tengah tak kuasa menahan tangis usai mendengar gugatan praperadilan atas status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) 

Ringkasan Berita:
  • Gugatan praperadilan yang diajukan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ditolak Majelis Hakim PN Jaksel.
  • Para pendukung Gus Yaqut mulai dari keluarga hingga tokoh PBNU seperti Ulil Abshar Abdalla atau Gus Ulil turut hadir menyaksikan sidang.
  • Mendengar putusan tersebut, suasana haru terasa. Dari bangku pengunjung, sejumlah orang yang didominasi wanita menangis bahkan sampai keluar ruang sidang.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan praperadilan yang diajukan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji telah ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pantauan wartawan Tribunnews.com di ruang sidang utama, para pendukung Gus Yaqut mulai dari keluarga hingga tokoh PBNU seperti Ulil Abshar Abdalla atau Gus Ulil turut hadir.

Anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) dengan seragam khas lorengnya pun berjaga mulai dari bagian teras pengadilan hingga di bagian luar ruang sidang.

Mereka mendengarkan amar putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro yang berujung gugatan tersebut ditolak.

Hakim mengatakan jika penetapan status tersangka yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Isi gugatan praperadilan disebutkan sudah masuk pokok perkara.

Rekomendasi Untuk Anda

Mendengar putusan tersebut, suasana haru terasa. Dari bangku pengunjung, sejumlah orang yang didominasi wanita menangis bahkan sampai keluar ruang sidang.

Baca juga: Yaqut Cholil Tak Hadir saat Hakim Tolak Gugatan Praperadilan, Kuasa Hukum Sebut Gus Yaqut Kelelahan

Seorang wanita yang merupakan perwakilan keluarga Gus Yaqut tak bisa menahan air matanya saat keluar ruangan.

Seseorang wanita lain pun terlihat menenangkan keluarga Gus Yaqut tersebut.

Selain itu, pendukung lain yang mengenakan seragam berwarna hitam dengan tulisan Banser di bagian dada kirinya tak bisa menutupi kesedihannya.

"Yang bersangkutan keluarga Gus Yaqut dari Rembang," ucap Kuasa Hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraeni saat dihubungi, Rabu (11/3/2026)

Baca juga: Mahfud MD Komentari Praperadilan Gus Yaqut, Ingatkan Agar Sesuai Aturan, Bukan Kriminalisasi

Bibir bergetar serta air mata yang sudah terkumpul di kelopak matanya tak terbendung lagi hingga menetes.

"Sudah, sudah langsung ke Condet (rumah Gus Yaqut) saja," ucap seseorang pendukung lainnya sambil meninggalkan lokasi.

 

Duduk Perkara Kasus Korupsi Kuota Haji

Penetapan tersangka terhadap Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), telah dilakukan KPK sejak 8 Januari 2026. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas