Kasus Bupati Cilacap: KPK Sita Ponsel Berisi Chat Instruksi Pengumpulan Uang
Dalam perkembangan terbaru penyidikan, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik, termasuk ponsel yang berisi jejak percakapan
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ringkasan Berita:
- KPK terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan berkedok Tunjangan Hari Raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
- Dalam perkembangan terbaru penyidikan, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik, termasuk telepon seluler (ponsel) yang berisi jejak percakapan instruksi pengumpulan dana ilegal tersebut.
- Penyitaan ini merupakan hasil dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan pada Senin, 16 Maret 2026.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan berkedok Tunjangan Hari Raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Dalam perkembangan terbaru penyidikan, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik, termasuk telepon seluler (ponsel) yang berisi jejak percakapan instruksi pengumpulan dana ilegal tersebut.
Baca juga: Ada Jatah THR untuk Kapolres Cilacap dari Bupati, KPK Terpaksa Geser Pemeriksaan ke Banyumas
Penyitaan ini merupakan hasil dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan pada Senin, 16 Maret 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik menyasar sejumlah lokasi strategis, di antaranya Rumah Dinas dan Kantor Bupati, Kantor Sekretaris Daerah (Sekda), serta Kantor Asisten I, II, dan III Kabupaten Cilacap.
Baca juga: Kata-Kata Ammy Amalia Usai Ditunjuk Jadi Plt Bupati Cilacap: Masih Shock, Tapi Siap Tugas
"Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik, di antaranya handphone yang berisi chat-chat terkait pengumpulan uang dari kepala SKPD ke Kepala Bidang masing-masing," ungkap Budi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/3/2026).
Budi juga menegaskan bahwa lembaga antirasuah tidak akan berhenti pada proses penyitaan saja.
"Penyidik tentunya akan mengekstraksi dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan ini," tambahnya.
Temuan ponsel berisi percakapan ini semakin menguatkan konstruksi perkara yang menjerat Bupati Cilacap periode 2025–2030, Syamsul Auliya Rachman, dan Sekda Cilacap, Sadmoko Danardono.
Keduanya telah resmi mengenakan rompi oranye dan ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak Sabtu (14/3/2026) malam.
Saat digelandang menuju mobil tahanan usai pemeriksaan intensif, kedua pucuk pimpinan Kabupaten Cilacap tersebut memilih bungkam seribu bahasa dan sama sekali tidak menggubris cecaran pertanyaan awak media.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Jumat (13/3/2026), di mana KPK mengamankan total 27 orang dari Cilacap sebelum membawa 13 di antaranya ke Jakarta.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa Bupati Syamsul diduga kuat memerintahkan jajarannya untuk memungut setoran dari puluhan instansi di Cilacap dengan dalih persiapan THR Idul Fitri 1447 Hijriah.
Dalam praktiknya, proses penagihan setoran ini diwarnai dengan paksaan, bahkan dilakukan secara aktif layaknya penagih utang.
Jajaran asisten daerah mematok target setoran fantastis mencapai Rp750 juta yang dibebankan kepada 25 perangkat daerah, 2 RSUD, dan 20 puskesmas.
Baca juga: Ada Jatah THR untuk Kapolres Cilacap dari Bupati, KPK Terpaksa Geser Pemeriksaan ke Banyumas
Baca tanpa iklan