Kasus Bupati Cilacap: KPK Sita Ponsel Berisi Chat Instruksi Pengumpulan Uang
Dalam perkembangan terbaru penyidikan, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik, termasuk ponsel yang berisi jejak percakapan
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Muhammad Zulfikar
Masing-masing satuan kerja awalnya ditargetkan menyetor uang antara Rp75 juta hingga Rp100 juta.
"Bagi perangkat daerah yang belum melakukan penyetoran, mereka akan ditagih oleh Asisten I, II, dan III sesuai ruang lingkup wilayahnya, dan dibantu juga oleh Kepala Satpol PP serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap," jelas Asep Guntur Rahayu membeberkan siasat pemerasan tersebut.
Hingga batas waktu penindakan, KPK berhasil menemukan dan mengamankan uang tunai senilai Rp610 juta yang telah dikumpulkan dari 23 perangkat daerah.
Mirisnya, uang haram tersebut telah dipersiapkan sedemikian rupa ke dalam deretan tas jinjing kertas (goodie bag) berwarna putih polos, lengkap dengan label kode penerimanya.
Asep mengungkapkan bahwa dana ratusan juta tersebut tidak hanya ditujukan untuk kantong pribadi bupati, melainkan juga dialokasikan untuk "membeli" pengaruh pihak eksternal jelang hari raya.
"Eksternalnya adalah Forkopimda. Mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan. Pengadilan itu ada Pengadilan Negeri, ada Pengadilan Agama," papar Asep secara blak-blakan.
Atas perbuatan tersebut, Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono kini dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penahanan keduanya akan terus dilakukan untuk 20 hari pertama hingga 2 April 2026 guna kepentingan penyidikan.