Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kasus Bupati Cilacap: KPK Sita Ponsel Berisi Chat Instruksi Pengumpulan Uang

Dalam perkembangan terbaru penyidikan, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik, termasuk ponsel yang berisi jejak percakapan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kasus Bupati Cilacap: KPK Sita Ponsel Berisi Chat Instruksi Pengumpulan Uang
Tribunnews/Jeprima
BUPATI CILACAP KORUPSI - Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) mengenakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026). KPK menduga Bupati Cilacap, AUL memeras puluhan perangkat daerah di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah guna memenuhi kebutuhan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026 untuk pribadi dan pihak eksternal, dalam hal ini Forkopimda. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan pengumpulan uang tersebut dilakukan AUL melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, inisial Sadmoko Danardono (SAD) dengan target setoran yang dipasang hingga Rp 750 juta. Tribunnews/Jeprima 

Masing-masing satuan kerja awalnya ditargetkan menyetor uang antara Rp75 juta hingga Rp100 juta.

"Bagi perangkat daerah yang belum melakukan penyetoran, mereka akan ditagih oleh Asisten I, II, dan III sesuai ruang lingkup wilayahnya, dan dibantu juga oleh Kepala Satpol PP serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap," jelas Asep Guntur Rahayu membeberkan siasat pemerasan tersebut.

Hingga batas waktu penindakan, KPK berhasil menemukan dan mengamankan uang tunai senilai Rp610 juta yang telah dikumpulkan dari 23 perangkat daerah. 

Mirisnya, uang haram tersebut telah dipersiapkan sedemikian rupa ke dalam deretan tas jinjing kertas (goodie bag) berwarna putih polos, lengkap dengan label kode penerimanya.

Asep mengungkapkan bahwa dana ratusan juta tersebut tidak hanya ditujukan untuk kantong pribadi bupati, melainkan juga dialokasikan untuk "membeli" pengaruh pihak eksternal jelang hari raya. 

"Eksternalnya adalah Forkopimda. Mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan. Pengadilan itu ada Pengadilan Negeri, ada Pengadilan Agama," papar Asep secara blak-blakan.

Atas perbuatan tersebut, Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono kini dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Rekomendasi Untuk Anda

Penahanan keduanya akan terus dilakukan untuk 20 hari pertama hingga 2 April 2026 guna kepentingan penyidikan.

 

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas