Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Setelah Eks Menag Yaqut, Kini Giliran Eks Wamenaker Noel Ebenezer yang Ajukan Pengalihan Penahanan

Eks Wamenaker Noel Ebenezer ikut mengajukan pengalihan penahanan kepada KPK, seperti yang dilakukan oleh Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Kabar status Yaqut yang kini berubah menjadi tahanan rumah ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Menurut Budi, alasan Yaqut menjadi tahanan rumah karena ada permohonan dari pihak keluarga.

“Permohonan dari pihak keluarga,” kata Budi pada Sabtu (21/3/2026).

Budi menambahkan, permohonan tahanan rumah dari keluarga Eks Menag Yaqut ini telah diajukan sejak Selasa (17/3/2026) kemarin.

Baca juga: Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Anggota DPR: Tak Lazim, Nanti Semua Menuntut Persamaan

Namun Budi tak mengungkap lebih lanjut alasan mengapa pihak keluarga, mengajukan permohonan tahanan rumah untuk Yaqut tersebut.

Setelah diajukan pada Selasa (17/3/2026), permohonan tahanan rumah untuk Yaqut ini baru dikabulkan KPK dua hari setelahnya, tepatnya pada Kamis (19/3/2026) malam.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara. YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” jelas Budi.

Rekomendasi Untuk Anda

Budi menambahkan, pengalihan penahanan pada Yaqut ini dilakukan KPK setelah menelaah Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Baca juga: MAKI Bakal Gugat Praperadilan KPK usai Jadikan Gus Yaqut Tahanan Rumah

Berikut isi dari Pasal 108 ayat (1):

Jenis penahanan terdiri atas:

a. penahanan rumah tahanan negara,

b. penahanan rumah, dan

c. penahanan kota

Sementara itu, isi dari Pasal 108  ayat (11) yakni:

Jenis penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dialihkan berdasarkan surat perintah penyidikan, penuntut umum, atau penetapan hakim yang tembusannya diberikan kepada tersangka atau terdakwa, keluarga tersangka atau terdakwa, dan instansi yang berkepentingan.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Kompas.com/Shela Octavia)

Sesuai Minatmu
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas