Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Ungkap 91 Persen Koruptor adalah Kaum Pria, Kerap Manfaatkan Sirkel & Wanita Simpanan

KPK mencatat bahwa kejahatan rasuah sangat didominasi oleh kaum laki-laki dengan persentase mencapai 91%. 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in KPK Ungkap 91 Persen Koruptor adalah Kaum Pria, Kerap Manfaatkan Sirkel & Wanita Simpanan
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KORUPSI KAUM PRIA - Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/10/2025). KPK mengungkapkan fakta terbaru terkait demografi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Berdasarkan data yang dihimpun sejak tahun 2004 hingga saat ini, KPK mencatat bahwa kejahatan rasuah sangat didominasi oleh kaum laki-laki dengan persentase mencapai 91%.  

Merespons temuan tersebut, Budi mendefinisikan sirkel penyembunyi aset ini dalam cakupan yang sangat luas.

"Kita bicara sirkel pelaku utama dalam konteks yang luas. Sirkel ini kan bisa dalam konteks saat merencanakan perbuatan, saat berbuatnya, bahkan pascanya, terkait yang tadi soal placement aset misalnya. Ini luas, bisa juga keluarga, kerabat, orang-orang kepercayaan ataupun pihak-pihak lain," tutur Budi.

Lebih lanjut, Budi mencontohkan betapa krusialnya peran sirkel ini melalui kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terbaru di Tulungagung. 

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sekaligus ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka. 

Ajudan tersebut secara aktif berperan menagih pungutan liar kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seolah-olah para pejabat daerah tersebut memiliki utang yang nominalnya terus diakumulasi atau di-top up setiap kali sang bupati membutuhkan uang.

Menghadapi pola-pola culas tersebut, KPK menegaskan tidak akan tinggal diam. 

Segala bentuk penyamaran, penyembunyian, dan pengalihbentukan hasil tindak pidana korupsi yang mengalir ke pihak lain, termasuk wanita simpanan, akan dikejar demi memaksimalkan pemulihan aset negara (asset recovery).

Rekomendasi Untuk Anda

"Fenomena-fenomena itu kami juga pelajari polanya, dan tentu KPK juga melihat jika memang ada unsur-unsur TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang terpenuhi dari perbuatan para pihak, tentu KPK juga tidak segan untuk kemudian menerapkan pasal itu," kata Budi.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas