Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kuasa Hukum Bantah Ibrahim Arief Melakukan Penggiringan Opini di Luar Sidang

Pengacara Afrian Bondjol, menegaskan Ibrahim Arief tidak melakukan penggiringan opini di luar persidangan. Hal itu mersepons peringatan hakim.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Kuasa Hukum Bantah Ibrahim Arief Melakukan Penggiringan Opini di Luar Sidang
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
KASUS CHROMEBOOK - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management, Ibrahim Arief, Afrian Bondjol di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Pengacara klaim Ibrahim Arief tidak melakukan penggiringan opini di luar persidangan
  • Afrian menegaskan setiap pembelaan kliennya telah disampaikan di persidangan
  • Hakim mengingatkan Ibrahim Arief alias Ibam agar tidak menyampaikan opini di luar ruang sidang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management, Ibrahim Arief, Afrian Bondjol, menegaskan kliennya tidak melakukan penggiringan opini di luar persidangan.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas imbauan majelis hakim dalam persidangan perkara yang menjerat kliennya.

"Mana ada giring opini kita keluar dari ruang sidang di-doorstop seperti ini, nanti sombong (kalau tidak mau), ini kan kita hanya memaparkan fakta yang terungkap. Jadi nggak ada sama sekali niatan untuk menggiring opini," kata Afrian kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2026).

Kemudian ketika disinggung konten-konten kliennya di luar sidang seperti podcast, Afrian menegaskan setiap pembelaan telah disampaikan di persidangan.

"Pada intinya apa-apa yang menjadi keberatan kami, telah kami tuangkan dalam pembelaan telah kami sampaikan dalam ruang sidang," jelasnya.

Ia berharap pada sidang putusan 12 Mei 2026 mendatang kliennya bisa dibebaskan.

Baca juga: Ibrahim Arief Bakal Jalani Sidang Putusan Kasus Chromebook 12 Mei 2026, Berharap Divonis Bebas

Rekomendasi Untuk Anda

"Tentunya harapan kami, kebebasan buat Ibram Arief alias Ibam," ujarnya.

Majelis hakim sempat mengingatkan Ibrahim Arief alias Ibam agar tidak menyampaikan opini di luar ruang sidang.

"Memperhatikan perkembangan di luar, kami perlu ingatkan kepada Saudara Ibam, khususnya mengingat status Saudara kan di tahanan kota, jadi kami harapkan tidak membuat pernyataan-pernyataan ataupun opini-opini di luar persidangan," jelas Hakim Purwanto dalam sidang hari ini.

Majelis hakim menegaskan Ibam untuk membela diri dengan mekanisme yang tepat di ruang sidang.

Baca juga: Sidang Kasus Chromebook Hari Ini, Replik Jaksa dan Duplik Terdakwa Ibrahim Arief 

"Gunakan hak-hak saudara untuk membela diri melalui mekanisme yang tepat, yaitu di persidangan ini, karena itu bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim nanti terhadap status penahanan Saudara," kata Hakim Purwanto.

"Jadi kami perlu ingatkan sebelum pembacaan putusan. Kalau sudah selesai Saudara mau membuat pernyataan silakan, karena ini masih proses persidangan," jelasnya.

Ibam akan menjalani sidang putusan pada 12 Mei 2026.

Ibam Sempat Gelar Jumpa Pers

Ibam bersama kuasa hukumnya sempat melakukan jumpa pers  di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026).

Dalam jumpa pers tersebut, 
Ibam merasa dirinya dikambinghitamkan para pejabat yang tergabung dalam tim pengadaan laptop berbasis chromebook Kemendikbudristek era Menteri Nadiem Makarim.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas