Diperiksa KPK 3 Jam, Ini Keterangan Plt Bupati Cilacap Ammy Amalia usai Bertemu Penyidik
Plt Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya, diperiksa selama ±3 jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan pemerasan dana THR.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
Pada hari yang sama dengan pemeriksaan Ammy, penyidik KPK juga memanggil enam pejabat teras Pemkab Cilacap lainnya guna mengurai jaring aliran instruksi paksa di lingkungan satuan kerja pemerintah daerah.
Dalam skandal ini, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sadmoko Danardono sebagai tersangka.
Keduanya diduga kuat menjadi otak di balik instruksi pengumpulan dana dari aparat sipil negara menjelang Idul Fitri 1447 H, yang ditujukan untuk kepentingan pribadi sang bupati dan setoran pihak eksternal.
Para tersangka diketahui mematok target setoran mencapai Rp 750 juta dari puluhan perangkat daerah, RSUD, hingga puskesmas di seluruh Cilacap.
Dari operasi senyap tersebut, penyidik KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 610 juta yang telah dikemas dalam goodie bag.
Baca juga: KPK Periksa Plt Bupati Cilacap Ammy Amalia Terkait Pusaran Kasus Pemerasan THR
Atas perbuatannya, para tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca tanpa iklan