KPK Ungkap Potensi Korupsi dalam Operasional MBG
KPK mengungkap adanya potensi tindak pidana korupsi, inefisiensi, dan malaadministrasi dalam pelaksanaan operasional program MBG.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Dewi Agustina
Temuan dan peringatan dari KPK ini sejalan dengan kondisi riil di lapangan yang tengah dievaluasi oleh pemerintah pusat.
Beberapa hari sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara terbuka mengakui adanya kelemahan dalam pelaksanaan program andalannya tersebut.
Dalam rapat paripurna DPR RI ke-19 pada Rabu (20/5/2026), Prabowo mengungkapkan bahwa pemerintah telah menindak tegas ribuan dapur yang dinilai bermasalah.
"Kita mengakui bahwa dalam pengelolaan MBG masih banyak kekurangan. Kita sudah tutup lebih dari tiga ribu dapur," kata Prabowo.
Ia juga menginstruksikan pengawasan ketat dari seluruh elemen negara.
"Saya sudah minta para pejabat, dan saya persilahkan anggota DPR, bupati, di mana-mana silahkan periksa semua dapur, kalau ada yang tidak sesuai laporkan, akan segera kita tindak," tuturnya.
Meskipun masih memiliki banyak celah tata kelola, program ini tercatat telah menjangkau 62,4 juta penerima manfaat setiap harinya, termasuk balita, ibu hamil, dan ibu menyusui, serta direncanakan akan segera menyasar 500 ribu lansia tunggal.
Sebagai bentuk respons atas inefisiensi tata kelola BGN dan upaya menyelamatkan uang negara, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengambil langkah pemangkasan anggaran.
Dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (19/5/2026), Purbaya mengumumkan bahwa alokasi anggaran MBG tahun 2026 akan dipangkas dari Rp 335 triliun menjadi Rp 268 triliun.
Pemangkasan ini merupakan instruksi langsung dari Presiden untuk memaksa BGN memperbaiki manajemen belanja mereka.
Hingga akhir April 2026, anggaran MBG tercatat telah terserap sebesar Rp 75 triliun.
Untuk mencegah terjadinya kebocoran anggaran yang lebih besar di kemudian hari, KPK mendesak pemerintah agar segera menyusun regulasi pelaksanaan MBG yang komprehensif setingkat Peraturan Presiden, membangun sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi untuk mencegah mark-up, serta menerapkan desentralisasi terbatas yang melibatkan partisipasi aktif pemerintah daerah.