Korlantas Polri Andalkan ETLE, Porsi Tilang Manual Hanya 30 Persen
Pengetatan penindakan dilakukan agar tingkat pelanggaran lalu lintas pada Operasi Zebra maupun Nataru dapat semakin ditekan
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Erik S
Ringkasan Berita:
- Korlantas Polri memprioritaskan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan sistem elektronik ETLE selama Operasi Patuh 2026.
- Irjen Agus menyebut tujuhpuluh persen penindakan memakai ETLE, sedangkan tilang manual hanya tigapuluh persen dilakukan.
- Korlantas juga meluncurkan layanan digital terbaru, termasuk SIM Digital dan ETLE Drone Mobile berbasis pengenalan wajah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korps Lalu Lintas Polri (Polri Korlantas) mengandalkan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dengan sistem elektronik (ETLE).
Penindakan secara manual oleh petugas di lapangan semakin dikurangi.
Hal ini disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho saat Rapat Kerja Teknis Fungsi Lalu Lintas yang digelar di PTIK Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2026).
Menurutnya porsi penegakan hukum dengan ETLE utamanya dilakukan saat Operasi Patuh 2026.
“Korlantas Polri tidak bangga melakukan penegakan hukum tetapi menggunakan ETLE dengan 95 persen dan tilang itu 5 persen," ungkap Irjen Agus.
"Dalam Operasi Patuh ini kami akan sedikit tegas, bahwa 70 persen menggunakan ETLE, 30 persen kami akan tilang (manual),” sambungnya.
Kakorlantas menuturkan perubahan pola penindakan ini dilakukan guna menekan angka pelanggaran.
Operasi Patuh menjadi satu dari lima agenda besar operasi kepolisian bidang lalu lintas yang digelar sepanjang tahun.
Operasi ini berlangsung selepas arus mudik dan balik Lebaran melalui Operasi Ketupat.
Menurut dia, pengetatan penindakan dilakukan agar tingkat pelanggaran lalu lintas pada Operasi Zebra maupun Nataru dapat semakin ditekan.
“Jadi agar supaya pada saat nanti Operasi Zebra dan Operasi Nataru betul-betul pelanggaran lalu lintas bisa kita minimalisir mungkin,” ujarnya.
Irjen Agus menegaskan pendekatan ETLE tetap menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum lalu lintas ke depan.
Layanan Digital
Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo turut menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Lalu Lintas 2026 yang digelar Korps Lalu Lintas Polri di PTIK Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Korlantas Polri meluncurkan sejumlah layanan digital terbaru sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis teknologi.
Menurut Dedi, peluncuran layanan digital itu merupakan tindak lanjut arahan pimpinan Polri sekaligus implementasi rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri.