Maraknya PKPA Murah dan Cepat Picu Kekhawatiran soal Integritas Advokat
Organisasi advokat terus bermunculan dan menyerobot kewenangan negara yang hanya diberikan kepada Peradi melalui UU Nomor 18 Tahun 2003.
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Wahyu Aji
Ketua Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas DPN Peradi, Prof Firmanto Laksana Pangaribuan, menyampaikan, advokat tegas dinyatakan sebagai penegak hukum dalam sistem peradilan dan setara dengan aparat penegak hukum lainnya pascadiundangkannya KUHP baru.
Artinya, ujar dia, kalau bicara penegak hukum, tidak ada lagi OA-OA lain selain Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) selaku single bar (wadah tunggal) yang diberikan 8 kewenangan dari negara melalui UU Advokat.
"Itu merupakan Undang-Undang 18 Tahun 2003 juga perintah daripada konstitusi," katanya.
Mahkamah Konstitusi (MK) kian menguatkan melalui berbagai putusan pengujian UU Advokat bahwa hanya Peradi selaku wadah tunggal OA dan organ negara yang menjalankan 8 kewenangan terkait advokat secara bebas dan mandiri.
Ia menegaskan, kalau berbicara organ negara dan aparat penegak hukum, tidak mungkin ada lebih dari satu lembaga Kepolisian, Kejaksan, Kehakiman, dan Lembaga Pemasyarakatan.
"Oleh karena itu, kita sebagai advokat harus cuma satu yaitu di dalam Perhimpunan Advokat Indonesia yang merupakan satu-satunya wadah organisasi berdasarkan undang-undang dan konstitusi," ujarnya.
Ketua Panitia PKPA Angkatan XVI, Genesius Anugerah, menyampaikan, PKPA yang dihelat secara hybrid ini diikuti oleh 208 peserta.
Baca juga: Advokat Didorong Aktif Memberikan Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Miskin
"Sebanyak 208 peserta dinyatakan lulus semua. Selamat untuk kalian," tuturnya.