Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

YLBHI Kecam Kriminalisasi Terhadap Saiful Mujani, Ancaman Serius Bagi Demokrasi

YLBHI mengecam laporan terhadap Saiful Mujani. Isnur menilai kasus ini berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap kritik publik

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in YLBHI Kecam Kriminalisasi Terhadap Saiful Mujani, Ancaman Serius Bagi Demokrasi
Tribunnews.com/Reynas Abdila
KASUS DUGAAN PENGHASUTAN - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengecam laporan dugaan penghasutan yang menjerat Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Prof Saiful Mujani yang dinilai kriminalisasi. Hal itu disampaikan Isnur saat mendampingi Saiful Mujani menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026). (Tribunnews/Reynas) 

YLBHI meminta penyidik menghentikan penanganan perkara tersebut dan tidak berlanjut ke penyidikan.

Isnur menilai banyak perkara kriminalisasi yang pada akhirnya tidak terbukti di pengadilan karena berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat.

Dia menyinggung beberapa korban kriminalisasi yang pada akhirnya dibebaskan oleh pengadilan seperti dialami Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lalu Delpedro Marhaen Cs.

"Harus kepolisian Polda Metro Jaya belajar tidak mengulangi kesalahan yang sama dari upaya pemidanaan," tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar aparat penegak hukum memprioritaskan penanganan persoalan yang berdampak langsung kepada masyarakat luas.

Menurut dia, masih banyak persoalan yang lebih mendesak untuk diselesaikan dibanding memproses kritik yang disampaikan akademisi maupun aktivis.

"Kita jangan teralihkan oleh upaya kriminalisasi masih banyak persoalan besar yang harus menjadi perhatian," pungkasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Diketahui, kasus dugaan penghasutan terhadap Saiful Mujani bermula dari empat laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya pada April 2026.

Laporan tersebut dibuat oleh Robina Akbar, Charles Gilbert, Muhammad Fadli, dan Rafli Maulana Nasyari.

Para pelapor mempersoalkan pernyataan Saiful Mujani dan pengamat hukum tata negara Feri Amsari dalam forum Halal Bihalal bertajuk "Sebelum Pengamat Ditertibkan" yang digelar di kawasan Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, pada 31 Maret 2026.

 

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas