YLBHI Kecam Kriminalisasi Terhadap Saiful Mujani, Ancaman Serius Bagi Demokrasi
YLBHI mengecam laporan terhadap Saiful Mujani. Isnur menilai kasus ini berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap kritik publik
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Eko Sutriyanto
YLBHI meminta penyidik menghentikan penanganan perkara tersebut dan tidak berlanjut ke penyidikan.
Isnur menilai banyak perkara kriminalisasi yang pada akhirnya tidak terbukti di pengadilan karena berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat.
Dia menyinggung beberapa korban kriminalisasi yang pada akhirnya dibebaskan oleh pengadilan seperti dialami Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lalu Delpedro Marhaen Cs.
"Harus kepolisian Polda Metro Jaya belajar tidak mengulangi kesalahan yang sama dari upaya pemidanaan," tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar aparat penegak hukum memprioritaskan penanganan persoalan yang berdampak langsung kepada masyarakat luas.
Menurut dia, masih banyak persoalan yang lebih mendesak untuk diselesaikan dibanding memproses kritik yang disampaikan akademisi maupun aktivis.
"Kita jangan teralihkan oleh upaya kriminalisasi masih banyak persoalan besar yang harus menjadi perhatian," pungkasnya.
Diketahui, kasus dugaan penghasutan terhadap Saiful Mujani bermula dari empat laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya pada April 2026.
Laporan tersebut dibuat oleh Robina Akbar, Charles Gilbert, Muhammad Fadli, dan Rafli Maulana Nasyari.
Para pelapor mempersoalkan pernyataan Saiful Mujani dan pengamat hukum tata negara Feri Amsari dalam forum Halal Bihalal bertajuk "Sebelum Pengamat Ditertibkan" yang digelar di kawasan Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, pada 31 Maret 2026.