Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menyusul Negara Besar Lainnya, Peru Mulai Kenalkan RUU Cryptocurrency kepada Warganya

Peru turut menyusul beberapa negara besar lainnya yang telah mengadopsi Cryptocurrency sebagai alat pembayaran yang sah.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Sanusi
zoom-in Menyusul Negara Besar Lainnya, Peru Mulai Kenalkan RUU Cryptocurrency kepada Warganya
Dark Reading
Ilustrasi aset kripto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Namira Yunia Lestanti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAPeru turut menyusul beberapa negara besar lainnya yang telah mengadopsi Cryptocurrency sebagai alat pembayaran yang sah.

Melalui rancangan undang-undang Bitcoin dan cryptocurrency yang diterbitkan pemerintah Peru pada Desember 2021 kemarin. Saat ini Peru tengah berupaya untuk memperkenalkan mata uang kripto tersebut pada warganya.

Dalam rancangan undang-undang “Kerangka Pemasaran Cryptoasset” yang dibuat bank sentral Peru (CBDC) menyebutkan beberapa aspek yang nantinya akan membantu mengatur peredaran uang kripto.

Baca juga: Intel Bakal Luncurkan Prosesor Chip Khusus Penambang Kripto, Diklaim Lebih Hemat Daya

Diantaranya seperti definisi dan cakupan dari uang kripto, tugas penyedia layanan aset virtual (VASP), serta aturan terkait penggunaan aset uang digital bagi sebuah perusahaan.

Sebagai informasi, untuk mengatur peredaran uang digital di Peru, pemerintah telah membuat VASP yang bertugas memberikan informasi dan layanan konsultasi kepada masyarakat Peru terkait platform kripto yang telah terdaftar.

Baca juga: Perusahaan Kripto Berebut Jadi Sponsor Barcelona, Tawarkan Cuan Menggiurkan di Liga Spanyol

Awalnya rancangan draft yang diusulkan VASP mengharuskan perusahaan-perusahaan kripto yang ada di negara tersebut untuk menginformasikan kepada pengguna layanannya, bahwa uang digital kripto tidak disahkan pemerintah Peru sebagai alat pembayaran.

BERITA REKOMENDASI

Namun seiring dengan berjalannya waktu, kini pemerintah Peru dan VASP telah mempertimbangakan penggunan uang kripto dalam transaksi. Tak hanya itu, bahkan pemerintah Peru telah memberikan akses bagi para pengusaha platform kripto dengan tetap memperhatikan dasar hukum yang telah dibuat.

Langkah tersebut diambil oleh pemerintah Peru menyusul Brasil, Paraguay, Venezuela, dan El Salvador yang lebih dulu menetapkan regulasi peredaran uang kripto.

Sejauh ini pemerintah Peru masih dalam tahap memperkenalkan uang digital kepada warganya dan belum menganjurkan penggunaan uang kripto dalam kehidupan sehari–hari.

Mengingat negara tetangganya El Salvador yang makin terpuruk setelah melegalkan penggunaan kripto sebagai pembayaran sah dalam kehidupan sehari–hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas