Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Serba-serbi Uang Kripto, dari Plus Minus hingga Daftar Negara yang Izinkan Peredarannya

sebelum mencoba terjun dalam dunia crypto, alangkah lebih baiknya mengetahui apa itu crypto atau cryptocurrency

Penulis: Nur Febriana Trinugraheni
Editor: Sanusi
zoom-in Serba-serbi Uang Kripto, dari Plus Minus hingga Daftar Negara yang Izinkan Peredarannya
Dark Reading
Ilustrasi aset kripto. 

Beberapa perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat seperti Microsoft, Subway, dan Overstock pun telah menerima pembayaran di Amerika Serikat. Selain itu, mata uang digital juga telah diterima untuk diperdagangkan di pasar derivatif.

2. Kanada

Seperti dengan negara tetangganya, Amerika Serikat, Kanada memiliki pendekatan kebijakan yang cenderung ramah bitcoin.Bitcoin dipandang sebagai komoditas yang bisa diperdagangkan oleh regulator setempat.

3. Australia

Sama seperti Kanada, Australia tidak menganggap bitcoin dan aset kripto lain sebagai uang atau mata uang asing. Kantor Perpajakan Australia (ATO) sebagai regulator mengatur mengenai aset untuk ditarik pajak capital gain.

4. Uni Eropa

Beberapa negara di Uni Eropa, melalui European Court of Justice (ECJ) mengatur mengenai pembelian dan penjualan mata uang kripto. Beberapa aturan aset kripto terkait dengan penjualan dan pembelian mata uang digitl sebagai layanan yang dikecualikan dari pajak pertambahan nilai (PPN) di Uni Eropa.

Berita Rekomendasi

5. El Salvador

El Salvador adalah satu-satunya negara di dunia yang mengizinkan bitcoin sebagai alat tukar. Kongres telah menyepakati usulan Presiden Nayib Bukele untuk mengadopsi bitcoin sebagai alat tukar atau pembayaran.

6. Thailand

Bank of Thailand (BOT), Securities and Exchange Commission (SEC), dan Kementerian Keuangan (MOF) baru-bari ini telah telah meninjau manfaat dan kekurangan dari mata uang digital dalam pembayaran barang dan jasa. Walaupun sejauh ini pemerintah Thailand belum mengungkapan tanggal pasti terkait kapan pemberlakukan penggunaan mata uang digital tersebut.

Jika ada beberapa negara yang mengizinkan peredaran Bitcoin, tentu ada negara yang tidak mengizinkan uang kripto untuk dijadikan sebagai bentuk investasi di negaranya.

Kekhawatiran negara-negara ini bisa disebabkan karena nilai uang kripto yang dapat naik dan turun tidak terduga hingga tindak illegal yang mungkin terjadi akibat peredaran uang kripro seperti jual beli narkoba serta pencucian uang.

7. Kuba

Kuba menjadi negara akan mengakui dan mengatur cryptocurrency atau uang kripto seperti Bitcoin dan Ethereum dalam transaksi keuangan. Alasannya, kepentingan sosial ekonomi.

Dalam Lembaran Negara yang diterbitkan Kamis (26/8/2021), bank sentral mengatakan akan menerapkan aturan baru tentang bagaimana mata uang digital. Penyedia layanan komersial akan memerlukan izin dari bank sentral untuk melanjutkan operasinya.

Berikut adalah daftar negara yang melarang mata uang kripto:

1. China

Regulator China terang-terangan melarang perdagangan mata uang kripto, salah satunya bitcoin. Setiap bank dan institusi keuangan lain seperti penyedia jasa pembayaran dilarang untuk berasosiasi dengan setiap kegiatan terkait mata uang kripto.Selain itu, perdagangan mata uang kripto pun juga dilarang di China.

Pemerintah China juga dalam setahun terakhir sibuk menerapkan larangan kegiatan penambangan bitcoin di negara itu.

2. Rusia

Negara terluas di dunia sebenarnya tidak memiliki aturan sama sekali terkait dengan mata uang kripto. Namun demikian di Rusia, bitcoin dilarang digunakan untuk transaksi barang dan jasa.

3. Vietnam

Pemerintah Vietnam dan bank pemerintah setempat menegaskan bitcoin bukanlah metode pembayaran yang legal. Meski di sisi lain, tidak ada regulasi mengenai bitcoin sebagai aset investasi.

4. Bolivia, Kolombia, dan Ekuador

Bank sentral Bolivia telah melarang penggunaan bitcoin dan mata uang kripto lain. Sementara itu, di Kolumbia, bitcoin dilarang digunakan baik sebagai mata uang dan aset investasi. Adapun di Ekuador, mayoritas anggota dewan setempat sepakat untuk melarang penggunaan bitcoin dan aset kripto lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas