Italia Menetapkan Aturan Baru Anti-Pencucian Uang Bagi Perusahaan Kripto
Dalam dokumen tersebut menentukan apa saja yang diperlukan VASP untuk didaftarkan dalam daftar khusus perusahaan kripto.
Penulis: Nur Febriana Trinugraheni
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Nur Febriana Trinugraheni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Italia menerbitkan aturan anti pencucian uang atau Anti Money Laundering (AML) baru untuk perusahan kripto tertanggal Senin (14/2/2022).
Dikutip dari Coindesk, Minggu (20/2/2022) aturan ini disetujui pada bulan Januari lalu dengan menguraikan persyaratan pendaftaran dan pelaporan untuk penyedia layanan aset virtual (VASP) yang selaras dengan arahan AML kelima Uni Eropa dan pedoman Gugus Tugas Tindakan Keuangan (FATF), untuk perusahaan yang bergerak di aset kripto.
Publikasi ini dilakukan di jurnal catatan resmi Italia dengan menunjukan aturan tersebut siap berlaku.
Baca juga: Jumlah Investor Kripto di Indonesia Malah Melonjak Selama Pandemi
Dalam dokumen tersebut menentukan apa saja yang diperlukan VASP untuk didaftarkan dalam daftar khusus perusahaan kripto.
Menurut dokumen tersebut, pendaftaran dalam daftar yang dikelola akan diperlukan oleh perusahaan yang ingin menawarkan layanan terkait aset digital di negara tersebut.
Italia menerbitakan aturan baru bertetapan ketika anggota parlemen Uni Eropa (UE) bersiap memulai diskusi tentang paket peraturan yang diusulkan untuk aset kripto.
Paket Markets in Crypto Assets (MiCA) akan menetapkan standar dan persyaratan tingkat UE bagi penerbit cryptocurrency, penyedia layanan, dan penggunanya.
Terutama bagi perusahaan kripto yang sedang mencari lisensi paspor, yang memungkinkan perusahaan dengan mudah beroperasi di semua negara anggota UE jika mereka sepenuhnya terdaftar dan patuh pada yurisdiksi UE.
Baca juga: Tokocrypto Dorong Literasi dan Edukasi Perdagangan Aset Kripto Lewat Aplikasi
Namun, aturan baru Italia belum mencakup persyaratan yang cukup sesuai dengan lisensi UE untuk penyedia layanan aset virtual (VASP).
Dalam dokumen tersebut juga disebutkan, agar memenuhi syarat pendaftaran dalam daftar khusus bagi VASP yang disetujui di Italia, semua entitas harus mematuhi Pasal 17-bis dari tahun arahan 2008 terkait dengan kontrak kredit.
Menurut Pasal tersebut, setiap VASP dari negara Uni Eropa lainnya harus memiliki bentuk usaha tetap, atau organisasi yang stabil di Italia agar dapat mendaftar sebagai VASP yang disetujui.
Sebuah laporan tentang aturan baru yang diterbitkan oleh firma hukum idependen Italia, Lexia Avvocati menafsirkan organizzazione yang stabil berarti cabang atau anak perusahaan.
“Dengan demikian, VASP yang tergabung dalam negara anggota UE lainnya harus mendirikan cabang atau anak perusahaan Italia untuk beroperasi dengan pelanggan Italia. VASP yang didirikan di negara ketiga harus menggabungkan anak perusahaan Italia, ” ujar laporan Lexia Avvocati.
Selain persyaratan pendaftaran, dokumen tersebut juga menyebutkan VASP harus melaporkan semua informasi yang diperlukan berdasarkan peraturan AML kepada badan yang bertanggung jawab untuk mengawasi daftar VASP atau Organismo Agenti e Mediatori pada setiap akhir kuartal. Registri VASP akan disiapkan dalam waktu 90 hari sejak publikasi dokumen ini.