Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Susul Indra Kenzz Jadi Tersangka Penipuan

Doni selama ini menjadi afiliator trading Binary Option melalui platform Quotex, sementara Indra Kens melalui Binomo.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Susul Indra Kenzz Jadi Tersangka Penipuan
Tribunnews/JEPRIMA
Doni Salmanan saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022). Doni datang didampingi kuasa hukumnya untuk memenuhi undangan pemeriksaan terkait kasus platform Quotex. Doni diperiksa polisi karena diduga melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tersangka kasus penipuan trading Binary Option bertambah lagi.

Afiliator trading tersebut, Doni Salmanan ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri.

Doni yang dikenal sebagai crazy rich muda di Bandung tersebut menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sejak pagi, Selasa (8/3/2022). Pada ini hari, Rabu (9/3/2022), Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka.

Pria ini ditetapkan tersangka menyusul Indra Kenz, crazy rich asal Medan yang sebelumnya juga sudah menjadi tahanan polisi bersama beberapa bos aplikasi Binary Option.

Doni selama ini menjadi afiliator trading Binary Option melalui platform Quotex, sementara Indra Kens melalui Binomo.

Doni Salmanan dan istrinya Dinan Fajrina.
Doni Salmanan dan istrinya Dinan Fajrina. (Instagram @donisalmanan)

Pada ini hari, Rabu (9/3/2022), Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka.

"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Baca juga: Terancam Dimiskinkan, Semua Aset Doni Salmanan dari Hasil Pidana Bakal Disita Polisi

Berita Rekomendasi

Doni Salmanan dilaporkan ke polisi lewat laporan polisi nomor LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Doni Salmanan diduga melakukan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui elektronik dan atau penipuan, perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," ujar dia.

Atas perbuatannya itu, Doni Salmanan disangkakan telah melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 dan atau 45 ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Selain itu, pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Dan/atau pasal 378 KUHP Jo.

Baca juga: Istri Doni Salmanan Bakal Diperiksa Bareskrim Polri, Diduga Turut Terima Aliran Dana

Istri Doni Salmanan

Kecemasan istri Crazy Rich Bandung Doni Salmanan, Dinan Fajrina terlihat di media sosial. Saat ini, Dinan harus menerima kenyataan pahit karena sang suami terseret kasus hukum.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas