Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian Keuangan Malaysia Tak Izinkan Aset Digital Sebagai Alat Pembayaran

Pihaknya menyebut bahwa crypto tak bisa menjadi alat pembayaran yang sah lantaran tidak memiliki karakteristik universal pada uang.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kementerian Keuangan Malaysia Tak Izinkan Aset Digital Sebagai Alat Pembayaran
freepik.com
Ilustrasi membuat NFT - Kementerian Keuangan Malaysia Tak Izinkan Aset Digital Sebagai Alat Pembayaran 

Laporan Wartawan Tribunnews, Namira Yunia Lestanti

TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR – Kementerian Komunikasi dan Multimedia Malaysia (KKMM) diketahui tengah mengajukan aturan baru pada pemerintah pusat untuk melegalkan keberadaan aset digital seperti cryptocurrency dan token nonfungible (NFT).

Wakil Menteri Komunikasi dan Multimedia Datuk Zahidi Zainul Abidin menyebut, keberadaan aset digital kini menjadi aspek penting untuk memajukan perekonomian negara, mengingat banyaknya adopsi cryptocurrency di kalangan masyarakat terutama pada generasi muda.

Pihaknya menambah dengan adanya aturan khusus yang mengatur pelegalan cryptocurrency, dapat membantu generasi muda dalam menyukseskan industri aset digital di wilayah Malaysia.

Baca juga: Koin Kripto Konakami Daftar ke Bappebti Agar Bisa Diperdagangkan Secara Legal

Meski beberapa pemerintah pusat telah menyetujui ide tersebut. Namun sepertinya perizinan untuk aset digital di Malaysia tak bisa dilakukan dalam waktu dekat, hal ini dikarenakan semua keputusan tersebut berada di bawah lingkup kementeri keuangan Malaysia.

Sementara kementerian keuangan Malaysia diketahui masih belum mau memberikan izin terhadap pelegalan aset digital sebagai alat pembayaran sah.

Pihaknya menyebut bahwa crypto tak bisa menjadi alat pembayaran yang sah lantaran tidak memiliki karakteristik universal pada uang.

BERITA REKOMENDASI

Terlebih aset digital sangat rentan pada fluktuasi. Sehingga adanya ketidakstabilan harga dikawatirkan dapat memicu terjadinya vokalitas pada pasar crypto.

Meski begitu beberapa Bank Negara Malaysia dikabarkan mulai memperkenalkan jaringan blockchain beserta mata uang digital bank sentral atau CBDC pada masyarakat. Hal tersebut tentunya membawa angin segar bagi KKKM.

Baca juga: Cegah Penyalahgunaan Aset Kripto, Regulator Keuangan Global Perketat Pengawasan

KKMM menambah bahwa pihaknya akan terus berusaha mendesak regulator Malaysia untuk melegalkan kasus penggunaan cryptocurrency dan token nonfungible untuk transaksi masyarakat di wilayahnya.

Upaya tersebut sengaja dilakukan KKMM untuk menjadikan Malaysia sebagai pusat perdagangan cryptocurrency di Kawasan Asia Tenggara.

“Kami berharap pemerintah akan mengizinkan dan melegalkan ini sehingga kami dapat meningkatkan penyerapan cryptocurrency oleh kaum muda,” tutup perwakilan KKM, dikutip dari cointelegraph.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas