Deretan Start-up yang PHK Karyawannya, dari Fabelio hingga LinkAja
Tren PHK menimpa beberapa perusahaan rintisan atau lebih dikenal dengan nama start-up
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan perusahaan semakin meningkat. Kondisi makro ekonomi yang terguncang selama masa pandemi, menjadi salah satu penyebabnya. Selain itu, terdapat penyesuaian pada fokus dan kebutuhan bisnis perusahaan.
Tren PHK ini juga menimpa beberapa perusahaan rintisan atau lebih dikenal dengan nama start-up. Dalam kurun waktu kurang dari dua tahun terakhir, terhitung ada 4 perusahaan start-up yang melakukan PHK pada karyawannya.
Lalu, apa saja perusahaan-perusahaan tersebut? Dilansir dari Kompas.com, berikut daftarnya:
1. Fabelio
Pada Desember 2021 lalu, salah satu perusahaan furnitur Fabelio, viral di media sosial karena diduga tidak membayar hak karyawan hingga dituding menggunakan ormas untuk memaksa karyawannya mengundurkan diri (resign).
Baca juga: Profil LinkAja, Produk Jasa Pembayaran Elektronik PT Finarya yang PHK Ratusan Karyawan
Selain gaji yang tidak dibayar, Fabelio diduga belum membayarkan BPJS para pekerja hingga masih memiliki tunggakan hutang ke vendor.
Head of Human Capital Management Fabelio Febrian mengaku, Fabelio memang melakukan pengurangan jumlah karyawan sejak awal tahun 2021. Hal itu, sebagai langkah efisiensi perusahaan yang mengalami kesulitan secara finansial. Pada periode awal tahun 2021, ada sekitar 20-an karyawannya yang dipecat.
Selama pandemi Covid-19, tingkat penjualan furnitur di Fabelio memang menurun drastis. Konsumen yang datang dan berbelanja ke showroom juga semakin sedikit. Fabelio pun menutup hampir seluruh gerai atau showroom yang berada di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung dan Surabaya.
Baca juga: Ratusan Karyawan Kena PHK, Ini Penjelasan Manajemen LinkAja
2. Tanihub
Startup pertanian Tanihub melakukan PHK karyawan pada Februari tahun ini. TaniHub juga menghentikan operasional dua warehouse atau pergudangan yakni di Bandung dan Bali.
PHK terhadap karyawan ini merupakan dampak dari ditutupnya operasional gudang di Bandung dan Bali tersebut.
Senior Corporate Communication Manager TaniHub Group Bhisma Adinaya menjelaskan, perusahaan ingin mempertajam fokus bisnis. Yakni, dengan meningkatkan pertumbuhan melalui kegiatan Business to Business (B2B) seperti hotel, restoran, kafe, modern trade, general trade, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta mitra strategis.
Namun dia memastikan bahwa seluruh hak karyawan terpenuhi dengan baik. “CEO (Pamitra Wineka) kami mengawal betul proses pemenuhan hak pekerja,” kata Bhisma.
3. LinkAja
Terbaru, PT Fintek Karya Nusantara (Finarya) alias LinkAja PHK karyawan hingga ratusan orang. Head of Corporate Secretary Group LinkAja Reka Sadewo mengatakan, kebijakan ini disepakati lantaran perusahaan ingin melakukan reorganisasi SDM.
Dia menuturkan, penyesuaian organisasi SDM ini dilakukan atas dasar relevansi fungsi SDM tersebut pada kebutuhan dan fokus bisnis perusahaan saat ini.
Baca juga: Bawa Poster Sindiran ke Pemerintah, Massa Buruh: Stop PHK, Buruh Bukan Tumbal
Reka juga menuturkan, penyesuaian yang dilakukan tentunya mempertimbangkan dengan matang kepentingan seluruh stakeholder perusahaan, termasuk para karyawan. Perencanaan PHK ini juga akan mengikuti dan mematuhi aturan dan regulasi dari pemerintah dan mematuhi prinsip-prinsip Good Corporate Governance.
"Perusahaan juga semaksimal mungkin memberikan berbagai dukungan untuk dapat melewati masa transisi," kata Reka.
Di samping itu, lanjut Reka, dari sisi operasional bisnis, perusahaan memastikan bisnis operasional tetap berjalan seperti biasa.
4. Zenius
Tak hanya LinkAja, startup teknologi edukasi Zenius PHK karyawan hingga 25 persen atau lebih dari 200 karyawan. Hal ini pun dibenarkan oleh manajemen Zenius.
Manajemen Zenius mengatakan, PHK ini dilakukan lantaran perusahaan sedang mengalami kondisi makro ekonomi terburuk dalam beberapa dekade terakhir.
"Mengenai pengurangan karyawan, saat ini kita sedang mengalami kondisi makro ekonomi terburuk dalam beberapa dekade terakhir," ujar manajemen dalam keterangannya kepada Kompas.com, Rabu (25/5/2022).
Manajemen Zenius juga menjelaskan, karyawan yang terkena PHK akan mendapatkan pesangon sesuai dengan Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
"Zenius memahami bahwa ini adalah masa yang sulit bagi karyawan yang terdampak, sehingga perusahaan akan melanjutkan manfaat asuransi kesehatan mereka hingga 30 September 2022, termasuk untuk anggota keluarga mereka," jelas manajemen.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dari LinkAja hingga Zenius, Inilah Deretan Perusahaan Start-up yang PHK Karyawannya"