Jepang Loloskan RUU untuk Membatasi Penerbitan Stablecoin
Pemerintah Jepang meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk membatasi penerbitan Stablecoin.
Penulis: Nur Febriana Trinugraheni
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Nur Febriana Trinugraheni
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Pemerintah Jepang meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk membatasi penerbitan Stablecoin.
Melalui RUU ini, lembaga non-perbankan di Jepang akan dilarang menerbitkan Stablecoin.
Stablecoin adalah salah satu jenis aset kripto yang mencoba menawarkan stabilitas harga dan didukung oleh aset cadangan lainnya.
Baca juga: Harga Terjun Bebas Sepanjang 2022, Investasi Aset Kripto Masih Punya Prospek?
Stablecoin memang secara khusus dirancang untuk memiliki nilai yang sama dengan aset tertentu, seperti mata uang dolar AS atau komoditas lain seperti emas untuk menjaga kestabilan harga.
Dikutip dari Cointelegraph, pada Jumat (3/6/2022), Parlemen Jepang meloloskan undang-undang untuk melarang penerbitan Stablecoin oleh lembaga non-perbankan.
RUU tersebut menetapkan bahwa penerbitan stablecoin akan terbatas pada bank berlisensi, agen pengiriman uang terdaftar, dan perusahaan perwalian di Jepang.
Undang-undang baru juga memperkenalkan sistem pendaftaran bagi lembaga keuangan untuk menerbitkan Stablecoin dan memberikan tindakan terhadap pencucian uang.
Baca juga: Penipuan Kripto Meningkat, Lebih dari 575 Juta Dolar AS Uang Investor Lenyap
RUU tersebut bertujuan untuk melindungi investor dan sistem keuangan dari risiko yang terkait dengan adopsi Stablecoin.
RUU ini diperkirakan akan berlaku pada tahun 2023, dan Badan Jasa Keuangan Jepang berencana untuk memperkenalkan peraturan untuk penerbitan stablecoin dalam beberapa bulan mendatang.
Regulasi Stablecoin di Jepang muncul setelah aset digital tersebut mengalami penurunan besar-besaran di pasar cryptocurrency yang dipicu oleh runtuhnya token Terra.