Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RUU Pelarangan Aset Digital sebagai Alat Pembayaran Diperkenalkan di Parlemen Rusia

legislator Rusia memperjelas peraturan yang menyatakan tidak akan mengizinkan produk keuangan digital digunakan sebagai metode pembayaran.

Penulis: Nur Febriana Trinugraheni
Editor: Sanusi
zoom-in RUU Pelarangan Aset Digital sebagai Alat Pembayaran Diperkenalkan di Parlemen Rusia
Shutterstock
Ilustrasi aset kripto atau cryptocurrency. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nur Febriana Trinugraheni

TRIBUNNEWS.COM, CALIFORNIA – Kepala Komite Pasar Keuangan Majelis Rendah Parlemen Rusia, Duma Negara, Anatoly Aksakov pada Selasa (7/6/2022) kemarin memperkenalkan undang-undang yang melarang penggunaan Digital Financial Actives (DFA), untuk membayar segala jenis barang atau jasa.

Dalam beberapa bulan terakhir, legislator Rusia telah mempersiapkan langkah-langkah untuk melegalkan kripto sebagai aset investasi yang akan dikenai pajak dan alat pembayaran perdagangan luar negeri Rusia.

Namun saat ini, legislator Rusia memperjelas peraturan yang menyatakan tidak akan mengizinkan produk keuangan digital digunakan sebagai metode pembayaran.

Baca juga: Solana Suntik 100 Juta Dolar AS untuk Startup Kripto di Korea Selatan

“Rubel adalah unit moneter resmi (mata uang) Federasi Rusia. Pasal yang disebutkan di atas menetapkan larangan pengenalan unit moneter lain atau pengganti moneter di wilayah Federasi Rusia,” tulis Duma Negara, yang dilansir dari Cointelegraph.

RUU tersebut mengacu pada undang-undang Rusia yang sudah ada, yang tidak secara jelas melarang penggunaan DFA sebagai metode pembayaran, walaupun secara de facto, penggunaan aset digital untuk pembayaran di Rusia dianggap legal. RUU tersebut akan membuat larangan ini resmi dan mewajibkan pertukaran DFA untuk menahan setiap transaksi yang melibatkan penggunaan kripto sebagai pengganti mata uang.

Baca juga: Hacker Lazarus Kembali Beraksi, Curi Saham Kripto Senilai 5,4 Juta Dolar AS

RUU tersebut juga memperkenalkan konsep "platform elektronik", yang secara sederhana didefinisikan sebagai platform keuangan, platform investasi atau sistem informasi di mana aset keuangan digital diterbitkan. Platform elektronik akan diakui sebagai sistem pembayaran nasional dan wajib tunduk pada regulasi Bank Sentral Rusia.

Sementara itu, undang-undang mengenai DFA di Rusia mulai berlaku pada tahun 2021. Pada Mei lalu, amandemen pajak DFA melewati pembacaan pertama di Duma Negara.

BERITA REKOMENDASI

Dua RUU lainnya telah melalui proses legislatif, yaitu RUU "Tentang Mata Uang Digital" yang akan menentukan kerangka peraturan untuk kripto scara umum, dan RUU "Tentang Pertambangan di Federasi Rusia" yang berisi pedoman penambangan kripto di Rusia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas