Jokowi Terbitkan Inpres Kendaraan Listrik Sebagai Kendaraan Dinas, Ini Tanggapan Anggota DPR
Menurut Mulyanto, jika instruksi tersebut dapat dijalankan dengan baik, maka akan berdampak positif kepada penurunan emisi CO2.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan TRibunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto mendukung adanya instruksi Presiden Joko Widodo terkait percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.
Menurut Mulyanto, jika instruksi tersebut dapat dijalankan dengan baik, maka akan berdampak positif kepada penurunan emisi CO2.
Seperti diketahui, Indonesia sendiri telah berkomitmen dalam pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29 persen pada tahun 2030, dan di tahun 2060 masuk ke emisi nol atau net zero carbon.
Mulyanto kembali melanjutkan, tak hanya berdampak positif terhadap penurunan penurunan emisi CO2, percepatan penggunaan kendaraan listrik merupakan solusi untuk mengatasi dampak kenaikan harga BBM secara global.
Baca juga: Ekonom: Pemda dengan APBD Terbesar Bisa Jadi Contoh Pakai Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas
Sehingga melalui percepatan program kendaraan listrik, konsumsi BBM dapat dikurangi.
“Tentunya dalam kerangka green energi, ini adalah upaya agar kita dapat segera mencapai net zero carbon rilis. Selain di sisi pembangkit listrik, green energi di sektor transportasi juga penting,” ucap Mulyanto kepada Tribunnews, Kamis (15/9/2022).
“Apalagi di saat harga BBM tinggi. Kendaraan listrik ini mungkin menjadi pilihan yang menarik,” sambungnya.
Mulyanto juga mengungkapkan, upaya percepatan penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri akan berdampak baik di industri hulu seperti industri baterai listrik, maupun di hilir terkait industri otomotif.
Meskipun demikian, Mulyanto mengimbau Presiden Joko Widodo untuk menunda instruksi tersebut. Pasalnya, pengadaan kendaraan listrik di instansi Pemerintah memerlukan dana yang tidak sedikit.
Sehingga ada baiknya, dana atau anggaran Pemerintah diprioritaskan untuk kebutuhan yang mendesak. Seperti subsidi energi dan pangan untuk masyarakat.
“Secara umum (percepatan penggunaan kendaraan listrik) dampaknya bersifat positif. Namun, di tengah keterbatasan ruang fiskal kita, saya lebih cenderung kita menunda pengeluaran APBN untuk sektor ini,” papar Mulyanto.
Baca juga: Toyota Inves 5,3 Miliar Dolar AS untuk Pabrik Baterai EV di Jepang dan AS
“Penting bagi kita untuk memprioritaskan APBN untuk kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat, seperti subsidi energi, subsidi pangan, reduksi inflasi, dan lain-lain,” pungkasnya.
Seperti diinformasikan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022 tentang percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di instansi pemerintah pusat dan daerah.
Inpres ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju; Sekretaris Kabinet; Kepala Staf Kepresidenan; Jaksa Agung Republik Indonesia; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian; Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; Para Gubernur; dan Para Bupati/Wali Kota.
Dalam Inpres yang diterbitkan 13 September 2022 tersebut, Presiden meminta jajarannya melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah menggantikan kendaraan dinas operasional dan atau kendaraan perorangan dinas instansi yang selama ini digunakan.
Presiden menginstruksikan jajarannya untuk menyusun dan menetapkan regulasi dan/atau kebijakan untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tersebut.
Selain itu menyusun dan menetapkan alokasi anggaran untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan listrik.
Lalu meningkatkan penggunaan kendaraan bermotor listrik sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah di seluruh wilayah Indonesia melalui pengadaan kendaraan listrik berbasis baterai dan/atau program konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.