Mirip Kasus Binomo, Korban Robot Trading Net89 Teriak Rugi Rp10 Triliun
Mereka menuntut dana triliunan rupiah yang tertahan oleh PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) agar dikembalikan.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus investasi bodong setelah Binomo masih marak terjadi dan tidak bisa dibiarkan para pelakunya.
Kali ini korbannya robot trading Net89 dengan jumlah mencapai 200 ribu member.
Mereka menuntut dana triliunan rupiah yang tertahan oleh PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) agar dikembalikan.
"Ini kasus besar, menyangkut nasib 200 ribuan member (jika dihitung dengan anggota keluarganya bisa sekitar 1 juta jiwa) dan ada dana sekitar RP10 triliun yang tertahan," kata BL Hadi, inisiator Gerakan Maju Perjuangkan Uang Rakyat Member Net89 (Gempur Net89) saat dihubungi Tribun Network, Kamis (15/9/2022).
Gempur NET89 meminta PT SMI dengan Komisaris Andreas Andreyanto dan Direktur Sammy Lauw agar mempertanggung jawakan Program Withdraw All (tarik dana semua member, red) yang sudah berjalan tujuh bulan.
Kata BL Hadi, withdraw all tersebut tersendat dan tidak bisa ditarik di luas batas kewajaran.
"Hal ini yang menyebabkan penderitaan luar biasa para member karena hilang dana, hilang harapan, dan hilang masa depan," tuturnya.
BL Hadi menyampaikan kasus penipuan robot trading ini sepatutnya menjadi perhatian pihak berwenang apalagi telah memakan banyak korban.
Gempur Net89 juga sudah melakukan aksi massa di patung kuda serta menemui sejumlah pihak berwenang agar kasus penggarongan duit rakyat ini tidak terulang.
Baca juga: Startup Unicorn Ajaib Ajak Gubernur Ganjar Edukasi Generasi Milenial Hindari Investasi Bodong
Gempur Net89 telah beraudiensi dengan Komisi VI DPR RI, SesMenkoPolhukam, Bappebti, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.
"Kami harapkan aksi massa dan teatrikal menjadi daya dorong percepatan penanganan dari Kemenko Polhukam yang dikomandoi Prof Mahfud MD, " tutur BL Hadi.
Sebelumnya Komisi VI DPR RI juga sudah menerima aspirasi dari Gempur Net89 terkait permasalahan investasi robot trading yang dihadapi para member.
Net89 sendiri merupakan robot trading yang diblokir oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Sarmuji mengatakan ada beberapa hal yang menjadi catatan Komisi VI terkait aspirasi tersebut.
"Beberapa catatan dan aspirasi yang disampaikan antara lain, kebijakan yang dikeluarkan regulator seharusnya lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat," ujarnya saat rapat dengar pendapat umum dengan Gempur Net89, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (5/7/202).
Baca juga: Tuntut Keadilan, Model Patricia Gouw Ikut Aksi Damai Bersama Korban Investasi Bodong
Sarmuji menyampaikan terkait permasalahan robot trading khususnya kebijakan withdraw, Komisi VI DPR RI menilai terdapat kontradiksi kebijakan antara Bappebti dan Satgas Waspada Investasi (SWI).
Untuk itu, diperlukan percepatan regulasi terkait robot trading yang memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat sebagai pelaku investasi robot trading.
Sarmuji menambahkan, perlunya dilakukan penyelidikan secara menyeluruh (investasi digital forensik) dari pihak berwenang untuk mengungkap kondisi permasalahan yang dihadapi oleh member Net89.
"Perlu ada upaya dari regulator, Bappebti dan Kemendag untuk mendorong pengembalian dana kepada member Net89. Ini karena mitra kita Bappebti dan Kemendag," imbuhnya.