Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

India Dapat Dukungan dari IMF dan Amerika Serikat Terkait Regulasi Mata Uang Kripto

Pemerintah India menilai perlu upaya kolektif secara global untuk bisa menangani masalah yang ditimbulkan oleh mata uang kripto.

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in India Dapat Dukungan dari IMF dan Amerika Serikat Terkait Regulasi Mata Uang Kripto
Shutterstock
Ilustrasi investasi kripto. Dorongan Presidensi Group of 20 (G20) India untuk meregulasi mata uang kripto mendapat dukungan dari Dana Moneter Internasional (IMF) dan Amerika Serikat (AS). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mikael Dafit Adi Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM, NEW DELHI – Dorongan Presidensi Group of 20 (G20) India untuk meregulasi mata uang kripto mendapat dukungan dari Dana Moneter Internasional (IMF) dan Amerika Serikat (AS).

India juga mengungkapkan perlu upaya kolektif secara global untuk bisa menangani masalah yang ditimbulkan oleh mata uang kripto.




Salah satu strateginya, Kementerian Keuangan India telah menggelar beberapa seminar untuk negara anggota G20 guna membahas tata cara membuat kerangka kerja bersama.

Baca juga: Survei Coinbase: 20 Persen Orang Dewasa di Amerika Serikat Punya Aset Kripto

Sementara itu, Menteri Keuangan AS Janet Yellen mengatakan penting untuk menerapkan kerangka aturan yang kuat.

“Kami belum menyarankan larangan langsung aktivitas kripto. Namun, yang jelas sangat penting untuk bisa menerapkan kerangka aturan yang kuat. Kami juga bekerja dengan pemerintah lain,“ kata Yellen.

India sendiri hingga saat ini belum membuat keputusan akhir terkait aset kripto, di mana Perdana Menteri Narendra Modi dalam beberapa tahun terakhir telah memperdebatkan rancangan undang-undang untuk mengatur atau bahkan melarang aset kripto.

BERITA TERKAIT

Adapun bank sentral India juga melarang kripto karena mirip dengan modus investasi palsu skema Ponzi.

Pekan lalu, IMF juga telah menyusun rencana tindakan sembilan poin tentang bagaimana negara harus memperlakukan aset kripto, dengan poin nomor satu permohonan untuk tidak memberikan status sebagai alat pembayaran yang sah kepada cryptocurrency seperti Bitcoin.

Menurut IMF, upaya-upaya tersebut telah menjadi prioritas bagi pihak berwenang setelah runtuhnya beberapa bursa saham dan cryptocurrency dalam beberapa tahun terakhir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas