Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dapat Lampu Hijau dari SEC, Binance Resmi Akuisisi Voyager Seharga 1,3 Miliar Dolar

Sebelum resmi diakuisisi Binance, Voyager sempat menyatakan bangkrut karena pihaknya gagal melakukan pembayaran utang

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dapat Lampu Hijau dari SEC, Binance Resmi Akuisisi Voyager Seharga 1,3 Miliar Dolar
BBC
Binance 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Namira Yunia Lestanti

TRIBUNNEWS.COM, NEW YORK – Dengan mengguyurkan dana sebesar 1,3 miliar dolar AS, Binance resmi mengakuisisi platform jual beli kripto Voyager. Pengumuman tersebut dirilis Binance usai Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) menyetujui rencana pembelian itu.

“Hakim mengatakan bahwa dia akan memberikan izin kepada kami untuk melakukan pembelian aset milik Voyager dengan memberbitkan repayment token kepada pelanggan Voyager yang terkena dampak kebangkrutan, “ jelas juru bicara Binance.

Baca juga: Binance Uji Platform NFT Baru Berbasis Kecerdasan Buatan

Sebelum resmi diakuisisi Binance, Voyager sempat menyatakan bangkrut karena pihaknya gagal melakukan pembayaran utang (default) kepada perusahaan dana lindung nilai (hedge fund) kripto yang berbasis di Singapura, yakni Three Arrows Capital (3AC).

Selain gagal bayar, Voyager mengungkap bahwa ia masih memiliki utang pada lebih dari 100.000 kreditur, dengan total sekitar 1 miliar dolar AS serta tunggakan setoran agregat ke bursa kripto senilai 121 juta dolar AS.

Berbagai cara telah dilakukan Voyager untuk dapat mengembalikan dana ke pelanggannya, salah satunya dengan mengobral Shiba Inu (SHIB) dan Ether (ETH) senilai 12,2 juta dolar AS, yang tersimpan di dompet kriptonya.

Akan tetapi mengutip dari Reuters cara tersebut belum cukup mampu menutup semua utang Voyager pada para mitranya. Kondisi krisis yang dialami Voyager semakin parah lantaran SEC serta regulator keuangan New York menentang kesepaktan yang memungkinkan Binance.US membeli aset Voyager.

Berita Rekomendasi

Departemen Layanan Keuangan New York (NYDFS) mengatakan bahwa Voyager secara ilegal mengoperasikan bisnis token VGX tanpa lisensi, hingga sekuritas AS tersebut mengajukan keberatan atas kesepakatan antara Voyager dan Binance US.

Baca juga: Ditinggal Investor, Aset Kripto Binance Kolaps Dalam Dua Bulan Lenyap Rp185 Triliun

Namun karena Hakim pengadilan ASMichael Wiles tidak menganggap keberatan dari SEC AS sebagai ketetapan yang semestinya karena Komisi tersebut tidak dalam posisi resmi mengenai masalah Binance dan Voyager.

Sehingga sEC mencabut larangan itu dan kembali menyetujui keputusan akuisisi tersebut dengan tujuan agar Voyager dapat mengembalikan 73 persen dari total utangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas