Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Industri Kripto Yakin Pengawasan OJK Akan Perkuat Ekosistem

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyempurnakan kebijakan dalam mengawasi aset kripto di Indonesia yang akan mulai berlaku pada tahun 2025.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pelaku Industri Kripto Yakin Pengawasan OJK Akan Perkuat Ekosistem
Cointelegraph
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyempurnakan kebijakan dalam mengawasi aset kripto di Indonesia yang akan mulai berlaku pada tahun 2025.

Direktur Utama PT Utama Aset Digital Indonesia (Bittime) Ronny Prasetya menjelaskan bahwa pihaknya yakin setiap kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Indonesia terkait aset kripto bertujuan untuk memperkuat ekosistem kripto yang ada di Indonesia.

“Kami meyakini bahwa regulasi yang terstruktur dengan baik dapat melindungi investor dan ekosistem keuangan secara keseluruhan,” ujar Ronny di Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Baca juga: Kemajuan Teknologi Blockchain dan Ekosistem Kripto Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Menurutnya, langkah untuk memberikan kepercayaan kepada OJK dalam mengawasi aset kripto mencerminkan komitmen pemerintah Indonesia untuk investasi kripto yang bertanggung jawab dan aman, sambil membuka era baru inovasi keuangan.

Regulasi dan penunjukan OJK sebagai lembaga pengawas aset kripto merupakan langkah konkret pemerintah dalam menunjukan keseriusannya dalam mengatur aset yang terbilang cukup volatil ini.

Di mana dengan penunjukan ini, diharapkan OJK melalui kebijakan dan sistemnya nantinya akan dapat membantu memberikan perlindungan investor yang lebih baik.

Berita Rekomendasi

Karena keterlibatan OJK akan memberikan jaminan bagi investor bahwa investasi mereka tunduk pada pengawasan regulasi, mengurangi risiko skema penipuan dan scam yang pernah mencemarkan industri ini.

Selain itu, diharapkan hal ini juga dapat menambah keyakinan pasar terhadap aset kripto.

Di mana investor institusional maupun retail akan mendapatkan manfaat dari lingkungan yang diatur dengan baik, yang akan meningkatkan kepercayaan dalam pasar kripto, dan berpotensi mendorong partisipasi yang lebih besar dan perkembangan yang lebih lanjut.

Sehingga ekosistem aset kripto Indonesia dapat semakin bertumbuh menuju ke arah yang lebih baik.

Baca juga: Penataan Regulasi oleh Bapebbti Diyakini Bisa Dorong Penetrasi Investasi Kripto

Ronny menyebut dengan adanya OJK sebagai pengawas aset kripto di Indonesia juga diharapkan dapat melindungi pasar aset kripto Indonesia dari volatilitas yang berlebihan.

Karena dengan pengawasan OJK, pasar kripto mungkin menjadi lebih stabil, sebab regulator dapat mengambil tindakan untuk mengatasi volatilitas ekstrem yang sering terjadi dalam aset kripto.

Setelah dibentuknya Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk mengawasi aset kripto, dan kemudian ditunjuknya OJK sebagai pengawas aset kripto, dapat dilihat bahwa Pemerintah Indonesia menginginkan adanya perlindungan hukum terhadap para investor aset kripto.

Dengan kebijakan ini pula ke kepannya akan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih jelas bagi pelaku kripto yang terkena masalah hukum dalam transaksi kripto mereka. Kemudian, hal ini juga dapat meningkatan kepercayaan masyarakat dalam berinvestasi.

Sebab dengan regulasi yang lebih ketat, investor baru mungkin merasa lebih percaya diri untuk memasuki pasar aset kripto, yang dapat menghasilkan pertumbuhan potensial bagi seluruh ekosistem.

“Dari awal pembentukan hingga saat ini, kami selalu berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah, Bappebti, OJK, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan perkembangan yang seimbang dan berkelanjutan dalam ekosistem aset kripto Indonesia. Kami yakin bahwa regulasi yang bijaksana akan memperkuat posisi Indonesia dalam pasar aset kripto global,” pungkas Ronny.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas