TikTok Shop Ditutup, Ikappi: Pemerintah Bisa Ambil Jalan Tengah
Ketua Umum DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia atau Ikappi Abdullah Mansuri mengatakan pemerintah bisa mengambil jalan tangah dalam menyikapi TikTok
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Umum DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia atau Ikappi Abdullah Mansuri mengatakan pemerintah bisa mengambil jalan tangah dalam menyikapi TikTok Shop.
TikTok Indonesia resmi menutup TikTok Shop mulai, Rabu (4/10/2023). TikTok menyatakan, perusahaan tidak lagi memfasilitasi transaksi e-commerce. Merespon itu, Ikappi menyayangkan sikap pemerintah yang tidak mengkomunikasikan ke berbagai pihak.
"Kami menyayangkan bahwa penutupan ini tidak dikomunikasikan dulu dengan berbagai pihak. Persoalannya anggota kami itu, sebagian besar menolak, sebagian besar mendukung adanya TikTok Shop," tuturnya, saat dihubungi Tribunnews, Selasa (3/10/2023).
Baca juga: TikTok Shop Tutup Layanannya Mulai Besok, Pasar Offline Bakal Ramai?
Ikappi melihat pemerintah terburu-buru menutup TikTok Shop tanpa menanyakan kepada berbagai pihak untuk mencari solusi dalam persoalan tersebut.
"Banyak juga masyarakat, UMKM dirugikan. Karena tidak bisa menjual barang di TikTok Shop," kata Mansuri.
Sebenarnya, menurut Ikappi, ada jalan tengah yang telah tawarkan sejak awal. Misalnya, pemerintah bernegosiasi dengan TikTok Indonesia.
"Tidak tutup tapi dengan catatan, algoritmanya menyasar UMKM kita atau produk lokal. Itu sebenarnya lebih menguntungkan dibanding memangkas pangkalnya, tetapi ini sudah terlanjur terjadi," imbuh Mansuri.
Karena itu, Ikappi mendorong bagaimana pemerintah memperkuat UMKM dalam negeri dengan digitalisasi dan modernisasi melakukan pelatihan bagaimana berjualan online shop yang baik.
Sebelumnya, di laman resmi TikTok.com, TikTok menyatakan bahwa TikTok Shop Indonesia berhenti memfasilitasi transaksi e-commerce per 4 Oktober 2023 demi menghormati dan mematuhi hukum RI.
Baca juga: TikTok Shop Masih Ada Transaksi, Padahal Sudah Dikasih Waktu Sepekan Hentikan Aktivitas Jual-Beli
"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," kata TikTok.
TikTok menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah RI terkait langkah dan rencana perusahaan ke depan.