Perdagangan Fisik Aset Kripto Semakin Diminati, Bagaimana Menjadi Investor yang Cerdas?
Sejatinya PBK (kripto) sudah mulai dikenal dan diminati masyarakat pasca pandemi COVID-19 yang melanda dunia sebagai salah satu instrumen investasi.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) hingga Oktober 2023 mencatatkan nilai transaksi Aset Kripto di Indonesia sebesar Rp 104,91 triliun, turun 62,51 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2022 (year on year/yoy).
Jumlah pelanggan Aset Kripto terdaftar per Oktober 2023 ada sebanyak 18,06 juta pelanggan.
Sejatinya PBK (kripto) sudah mulai dikenal dan diminati masyarakat pasca pandemi COVID-19 yang melanda dunia sebagai salah satu instrumen investasi.
Baca juga: Bursa Kripto Binance Dituntut SEC, Bagaimana Dampaknya dan Sikap yang Perlu Diambil Investor?
Meskipun demikian, banyak masyarakat yang ingin mendapatkan keuntungan yang besar dalam waktu singkat tanpa kerja keras.
Serta rendahnya literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia memungkinkan masyarakat mudah tergiur dengan penawaran investasi bodong mengatasnamakan perdagangan fisik aset kripto tersebut.
“Kami cukup optimis melihat perkembangan kripto saat ini meskipun pasar sedang bearish. Terlebih didukung oleh hasil studi yang dilakukan oleh lembaga penelitian independen Celios pada bulan September 2022 menyebutkan bahwa Aset Kripto menempati urutan ke-3 setelah Reksadana dan Saham sebagai aset yang paling banyak dibeli oleh investor ritel,” ungkap Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Kasan, Selasa (5/12/2023).
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan terhadap praktik di bidang PBK secara global.
UU ini antara lain mengatur pengertian Komoditi, Perdagangan Berjangka Komoditi, dan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya, praktik Perdagangan Berjangka di luar bursa, sanksi pidana terhadap praktik kegiatan promosi, rekrutmen, pelatihan, seminar oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin dari Bappebti (Ilegal), demutualisasi Bursa Berjangka, Asosiasi Industri Perdagangan Berjangka, dan transaksi Perdagangan Berjangka melalui elektronik.
Kasan mengatakan dengan dalih kemajuan teknologi, masyarakat yang tidak mengerti mengenai perdagangan aset kripto ditawarkan paket-paket investasi yang memberikan keuntungan pasti.
Baca juga: Kemarin Harga Kripto Ethereum Melonjak Hampir Sentuh Rp31 Juta, Ini Faktor Pendorongnya
Saat ini banyak masyarakat yang dirugikan oleh kegiatan penghimpunan dana masyarakat berkedok aset kripto melalui penawaran paket-paket investasi menggunakan robot trading.
“Kerugian tersebut terjadi karena perusahaan penyedia robot trading membawa kabur (scam) dana milik anggotanya. Kegiatan tersebut terindikasi menggunakan skema Ponzi (Piramida) dimana modus dari investasi tersebut adalah membayarkan keuntungan kepada para anggota dari dananya sendiri dan dana dari anggota baru yang berhasil direkrutnya,” kata Kasan.
Bappebti yang merupakan salah satu unit Eselon I di Kementerian Perdagangan, tugasnya melaksanakan pembinaan, pengaturan, pengawasan dan pengembangan kegiatan Perdagangan Berjangka, Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas.
Termasuk dalam Perdagangan Berjangka Komoditi adalah Aset Kripto.
Kasan mengatakan salah satu komoditas yang di awasi adalah Bappebti sesuai dengan Komoditi adalah semua barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya, dan setiap derivatif dari Komoditi, yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.