Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perdagangan Fisik Aset Kripto Semakin Diminati, Bagaimana Menjadi Investor yang Cerdas?

Sejatinya PBK (kripto) sudah mulai dikenal dan diminati masyarakat pasca pandemi COVID-19 yang melanda dunia sebagai salah satu instrumen investasi.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Perdagangan Fisik Aset Kripto Semakin Diminati, Bagaimana Menjadi Investor yang Cerdas?
Dok. Bappebti
Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Kasan 

Aset Kripto dapat diperdagangkan apabila memenuhi persyaratan paling sedikit berbasis distributed ledger technology, berupa Aset Kripto utilitas (utilty crypto) atau Aset Kripto beragun aset (Crypto Backed Asset) dan telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan oleh Bappebti,” ungkap Kasan.

Ekosistem perdagangan Aset Kripto di Indonesia terdiri dari pedagang Aset Kripto, Bursa Berjangka Aset Kripto, Lembaga Kliring, dan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto. Saat ini pemerintah (BAPPEBTI) telah membangun ekosistem perdagangan Aset Kripto yang terdiri dari Bursa Berjangka Aset Kripto (PT Bursa Komoditi Nusantara), Lembaga Kliring (PT Kliring Berjangka Indonesia), Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto (PT Tennet Depository Indonesia).

Untuk melindungi investor kripto di Indonesia, Bappebti melakukan pengawasan berbasis risiko atau Risk Based Supervision (RBS) yang dilakukan melalui pengawasan secara on-site (onsite supervision), pengawasan pengawasan secara langsung (off-site supervision) serta kegiatan evaluasi dan monitoring (evaluation and monitoring).

Langkah lainnya yang telah dilakukan dalam melindungi investor di Indonesia adalah terus memperkuat regulasi yang dilakukan dengan berkoordinasi secara intensif dan berkelanjutan bersama asosiasi, pelaku usaha dan Kementerian/Lembaga tekait lainnya.

Selain itu, Kemendang melalui Bappebti mengeluarkan sejumlah regulasi sebagai upaya untuk mengawasi dan melindungi masyarakat serta menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi para pelaku usaha dengan beragam regulasi.

Untuk perusahaan trading yang tidak berizin atau ilegal Bappebti telah melakukan pemblokiran bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Sejak tahun 2018 Bappebti telah memblokir 6236 domain situs web entitas PBK Ilegal.

Berita Rekomendasi

Dimana sepanjang tahun 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023 Bappebti telah melakukan pemblokiran 1726 Entitas illegal.

Agar masyarakat bisa berinvestasi secara aman dan legal pemerintah serta pelaku usaha Aset Kripto melakukan edukasi secara terus menerus dengan melakukan sosialisasi secara langsung maupun memanfaatkan media sosial (instagram, facebook, X ) dan media lainnya sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang baik terhadap perdagangan Aset Kripto di Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas