Mendag Zulkifli Hasan: Nilai Transaksi E-commerce Sepanjang 2023 Bisa Mencapai Rp 533 Triliun
Dalam beberapa tahun terakhir, e-commerce menunjukkan potensi yang besar dalam kontribusinya bagi perekonomian RI.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memprediksi nilai transaksi e-commerce RI pada 2023 dapat mencapai Rp 533 triliun.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir, e-commerce menunjukkan potensi yang besar dalam kontribusinya bagi perekonomian RI.
"Nilai transaksi e-commerce sepanjang 2022 Rp 476 triliun. 2023 diperkirakan mencapai 533 triliun," katanya dalam konferensi pers bertajuk "Capaian Kinerja Perdagangan 2023 dan Outlook Perdagangan 2024", Kamis (4/1/2024).
Baca juga: Menkominfo Akselerasi Ekonomi Digital di Daerah Non-metropolitan, Target Naik Lima Kali Lipat
Pria yang akrab disapa Zulhas itu mengatakan, dalam mendukung potensi pertumbuhan e-commerce ini, Kemendag telah menerbitkan sejumlah regulasi.
Ada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Lalu, Kepmendag No. 1998/2023 tentang Penetapan Barang Jadi Asal Luar Negeri dengan Harga di Bawah Harga Barang Minimum yang Diperbolehkan Masuk Langsung Melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang Melakukan Kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang Bersifat Lintas Negara.
"Jadi kemajuan e-commerce ini jangan sampai merugikan kita. Kita adalah negara yang terbuka, tidak melarang, tapi kita atur," ujar Zulhas.
"Kemarin e-commerce diatur agar tidak merugikan UMKM dan industri dalam negeri," lanjutnya.
Sebagai informasi, Permendag 31/2023 merupakan peraturan yang melarang adanya transaksi dalam social commerce seperti TikTok Ship.
Dalam Permendag 31/2023, salah satu poinnya disebutkan bahwa social commerce hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.
Kemudian, disebutkan bahwa guna menjaga persaingan usaha yang sehat, social commerce wajib melakukan beberapa hal.
Pertama, menjaga tidak ada hubungan antara sistem elektronik Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan yang di luar sarana PMSE.
Kedua, social commerce wajib menjaga data pengguna media sosial dan tidak boleh digunakan untuk PMSE atau perusahaan afiliasi.