Bappebti Beri Izin Operasional Lembaga KKI dan ICC untuk Perlindungan Investor Aset Kripto
Bappebti juga menyetujui PT Kustodian Koin Indonesia atau Indonesia Coin Custodian (ICC) sebagai Lembaga Pengelola Tempat Penyimpanan Aset
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melalui keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 02/BAPPEBTI/SP-LKBAK/12/23 memberikan persetujuan kepada PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) sebagai Lembaga Penjamin dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto.
Bappebti juga menyetujui PT Kustodian Koin Indonesia atau Indonesia Coin Custodian (ICC) sebagai Lembaga Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto berdasarkan keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 02/BAPPEBTI/SP-PTPAK/12/2023 mendapatkan persetujuan.
Plt Kepala Bappebti Kasan mengungkapkan, penetapan dua lembaga ini yaitu KKI dan ICC merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia.
Baca juga: ETF Bitcoin Spot Direstui Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika, Berdampak Positif ke Pasar Kripto RI
"Diharapkan kedua lembaga ini akan mendukung pemerintah dalam upaya memberikan kepastian dari sisi regulasi serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat," kata Kasan dalam keterangannya, Jumat (20/1/2024).
Dikatakannya, kedua lembaga ini telah memenuhi persyaratan secara lengkap dan melalui proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Utama KKI Rustam Sofyan Sirait mengungkapkan, pihaknya siap menjadi bagian dari ekosistem aset kripto di Indonesia khususnya dalam meningkatkan efisiensi kegiatan perdagangan berjangka hingga memitigasi risiko terkait penyelesaian transaksi.
“Operasi inti kami meliputi pemberian dukungan kepada Bursa dalam hal kliring dan penyelesaian transaksi produk berjangka dan pasar spot aset kripto," katanya.
KKI juga mendorong transparansi pasar yang lebih baik, menjaga stabilitas, dan menjamin transaksi dapat diselesaikan dengan cepat dan aman sehingga mendorong terciptanya kondisi pasar kripto yang lebih likuid.
Direktur Utama ICC Budi Mardino mengungkapkan, penetapan ICC sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto semakin melengkapi ekosistem yang dimiliki oleh Bursa Komoditi Nusantara (BKN).
Baca juga: Sambut Awal Tahun, Harga Bitcoin Rebound Tembus Rp 707 Juta Per Koin
"Kami beroperasi sebagai tempat penyimpanan aset kripto dengan menggunakan tingkat keamanan berstandar dunia untuk memastikan keamanan aset kripto yang dimiliki oleh investor,” katanya.
Bappebti telah berperan aktif dalam mendukung ekosistem kripto di Indonesia dengan menetapkan tiga Lembaga Self-Regulatory Organizations (SRO) yang terdiri dari Bursa, Lembaga Kliring, dan Lembaga Penyimpanan Aset Kripto.
Bursa Kripto sendiri yaitu PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX) telah ditetapkan oleh Bappebti pada 17 Juli 2023 melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023.
“Kami harap para Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) bisa bersinergi dan berkolaborasi dengan lembaga-lembaga terkait sebagai bagian upaya bersama untuk menciptakan ekosistem kripto yang kondusif yang mampu memberikan keamanan dalam berinvestasi aset kripto di dalam negeri,” kata Kasan.