Kenaikan Harga Mobil Mazda sampai Terpaut Rp 12,5 Juta
Alasan yang kerap jadi "andalan" para agen tunggal pemegang merek (ATPM) adalah, penyesuaian dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan PPBNKB
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Biasanya, harga mobil di pasar otomotif nasional akan terkerek setiap awal tahun.
Alasan yang kerap jadi "andalan" para agen tunggal pemegang merek (ATPM) adalah, penyesuaian dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PBBNKB).
Situasi yang sudah diprediksi ini juga dilakukan PT Mazda Motor Indonesia (MMI) selaku ATPM Mazda di Tanah Air.
Semua model kendaraan yang dijualnya mengalami kenaikan 9 persen hingga 10 persen.
Jika dilihat dari nilai kenaikan, perbedaan harga antara tahun lalu dengan 2016, terpaut antara Rp 2,3 juta - Rp 12,5 juta.
“Setiap awal tahun kita selalu menaikkan harga. Bukan karena apa-apa, tetapi menyesuaikan dengan PBBNKB. Faktor lainnya tidak ada,” ujar Astrid Ariani Wijana, Senior Marketing Manager PT MMI, Kamis (11/2/2016) malam.