Pajak Kendaraan Bermotor Supercar Diestimasi Tembus Rp 140 Juta/Tahun
Tentu setiap mobil punya perbedaan besaran pajak, yang ditentukan sesuai dengan nilai jual dan spesifikasi kendaraan.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Memiliki kendaraan bermotor di Indonesia, wajib untuk melakukan setoran pajak setiap bulannya.
Tentu setiap mobil punya perbedaan besaran pajak, yang ditentukan sesuai dengan nilai jual dan spesifikasi kendaraan.
Penasaran berapa pajak mobil yang harganya miliaran, berikut ini penghitungan secara sederhana.
Sampel yang diambil yaitu mobil keluaran terbaru McLaren 570S yang berkisar 6,99 miliar (530.000 dollar AS) atau dibulatkan menjadi Rp 7 miliar.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), untuk kepemilikan mobil pertama, PKB yang dibebankan maksimal sebesar 2 persen.
Untuk menghitung besaran pajaknya, ada dua unsur yang harus pokok Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan koefisien bobot kendaraan bermotor.
Hal itu sesuai Permendagri No. 29 tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Anggap saja NJKB mobil mewah tesebut Rp 7 miliar, maka didapatkan hitungan, 7 x 2 persen x 1 (koefisien untuk jenis sedan sesuai Permendagri).
Maka Pajak Kendaraan Bermotor yang dikenakan setiap tahun mencapai Rp 140 juta.
Hitungan ini hanya sekedar PKB saja, belum termasuk biaya tambahan lain yang mungkin dikenakan pihak yang berwenang.