Kebijakan 3 in 1 Resmi Ditiadakan Mulai Senin Depan
Berdasarkan keputusan rapat bersama Forum Lalu Lintas DKI memutuskan aturan 3 in 1 resmi dihapus per Senin (16/5/2016).
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Berdasarkan keputusan rapat bersama Forum Lalu Lintas DKI memutuskan aturan 3 in 1 resmi dihapus per Senin (16/5/2016).
Namun, menurut Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, aturan pengganti belum ditentukan.
Sebab masih harus menunggu beberapa kebijakan, terutama dari Gubernur DKI Jakarta yang akan mencabut regulasinya lebih dulu.
“Akan ada lagi rapat untuk menentukan penggantinya. Namun, pilihannya belum mengerucut atau masih belum jelas,” ucap Budiyanto saat dihubungi, Kamis (12/5/2016) sore.
Budiyanto melanjutkan, calon penggantinya masih sama seperti yang diumumkan beberapa waktu lalu.
Seperti menerapkan Electronic Road Pricing (ERP), ganjil-genap hingga memperluas daerah larangan sepeda motor di jalan protokol Ibu Kota.
“Diantara itu pilihannya, tetapi paling ideal menurut kami hanya ERP dan perluasan larangan sepeda motor, kalau ganjil-genap sangat sulit,” kata Budiyanto.
Sekedar mengingatkan, regulasi 3 in 1 ini mengacu pada keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4104 Tahun 2003 yang ditandantangani mantan Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso.
Aturannya diberlakukan pada hari kerja, Senin hingga Jumat setiap pukul 07.00-10.00 WIB dan pukul 16.30-19.00 WIB.
Kebijakan ini berlaku di sepanjang ruas jalan utama, seperti Sisingamangaraja, Jenderal Sudirman, MH Thamrin, Medan Merdeka Barat, sebagian jalan Jenderal Gatot Subroto, hingga Gerbang Pemuda, serta persimpangan jalan HR Rasuna Said.