Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Otomotif

Mengenali Pola Razia Lalu Lintas di Indonesia

Razia yang kerap dilakukan pihak Kepolisian di Jalan, bukan kegiatan yang dilakukan tanpa penjadwalan yang jelas.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mengenali Pola Razia Lalu Lintas di Indonesia
KOMPAS.Com/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH
Polres Bogor menggelar razia kepada sepeda motor di Jalan Raya Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (26/02/2015). Razia ini digelar sebagai langkah antisipasi dan memperkecil gerak para pelaku begal. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Operasi tertib lalu lintas atau biasa disebut razia yang kerap dilakukan pihak Kepolisian di Jalan, bukan kegiatan yang dilakukan tanpa penjadwalan yang jelas, tapi sudah diatur dalam undang-undang.

Menanggapi razia tersebut, beberapa masyarakat bahkan tidak jarang melakukan cibiran.

Padahal kegiatan tersebut tentu punya tujuan baik, entah itu bagi keamanan, maupun keselamatan pengemudi dan pemilik kendaraan.

Sejenak membuka folder regulasi, tepatnya pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012, tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, tertera jelas pola dan dasar pemeriksaan.

Di dalam Bagian Ketiga mengenai Pola Pemeriksaan, pada pasal 12 tertulis, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, dapat dilakukan secara berkala setiap enam bulan, atau insidental (mendadak) sesuai dengan kebutuhan.

Selanjutnya pada pasal 13 ayat dua, pemeriksaan kendaraan bermotor, sebagaimana dimaksud, dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan tertentu, seperti sebagai berikut:

a. Meningkatnya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan

Berita Rekomendasi

b. Meningkatnya angka kejahatan yang menyangkut kendaraan bermotor

c. Meningkatnya jumlah kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan

d. Meningkatnya ketidaktaatan pemilik dan (atau) pengusaha angkutan untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor pada waktunya

e. Meningkatnya pelanggaran perizinan angkutan umum

f. Meningkatnya pelanggaran kelebihan muatan angkutan barang

Jadi, sebaiknya untuk merespon positif kegiatan “razia” yang dilakukan pihak berwenang di jalan.

Jika kita tidak memiliki kesalahan lalu lintas, tidak perlu takut ketika diberhentikan dan diperiksa, dan bersikaplah dengan santun, agar proses berjalan dengan lancar.

Penulis: Ghulam Muhammad Nayazri/Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas