OJK Bakal Berlakukan Uang Muka Kredit Kendaraan Nol Persen Tahun Ini?
Tujuannya menggenjot pembiayaan kredit kendaraan bermotor yang masih kembang-kempis saat ini. Tentu saja, jika melihat sisi ini konsumen diuntungkan.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mewacanakan Down Payment (DP) kredit kendaraan bermotor bisa menjadi 0 persen.
Tujuannya menggenjot pembiayaan kredit kendaraan bermotor yang masih kembang-kempis saat ini. Tentu saja, jika melihat sisi ini konsumen diuntungkan.
“Sebagaimana dimaklumi bahwa pertumbuhan pembiayaan multifinance masih negatif sehingga perlu ada kebijakan untuk mendorong, salah satu yang perlu dikaji adalah aapakah dengan DP nol persen bisa mendorong,” terang Edy Setiadi, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I OJK.
Pertimbangan tersebut menjadi acuan OJK dalam upaya meningkatkan performa industri pembiayaan.
Lantas apakah kebijakan ini nantinya tidak berisiko pada peningkatan kredit macet atau Non Performing Finance (NPF).
Toh, dengan DP 15-20 persen saja, tingkat NPF masih tergolong tinggi. Apalagi jika dibolehkan pakai DP 0 persen?
“Tentunya bila berdasarkan kajian dapat berpengaruh, maka agar tidak berpengaruh pada peningkatan NPF perlu dibatasi hanya terhadap perusahaan yang masih memiliki NPF di bawah standar penilaian tingkat kesehatan. Bagi perusahaan yang memiliki profil resiko tinggi tentunya tidak akan memperoleh relaksasi,” jawab Edy, ketika dihubungi (26/7).
Sebagai catatan, ambang batas NPF yang dikategorikan aman oleh OJK maksimal adalah 5 persen.
Artinya jika rasio NPF lewat dari ambang batas 5 persen maka tak diizinkan pakai skema DP nol persen. “Iya secara perusahaan pembiayaan memang 5 persen,” lanjutnya.
Nah, jika jadi diberlakukan, maka OJK akan menyerahkan kebijakan kepada masing-masing perusahaan pembiayaan. Pasalnya profil risiko peminjam ditakar oleh perusahaan pembiayaan.
Jadi pastinya tidak semudah datang ke show room, tunjuk mobil atau motor pilihan terus bawa pulang.
“Namun demikian, sebenarnya industri telah secara selektif walaupun saat ini penetapan DP sudah kecil, namun bagi calon peminjam yang beresiko, perusahaan tetap saja mengenakan DP untuk kehati-hatian,” imbuh Edy.
Aturan DP nol persen saat ini masih dikaji oleh OJK. Lalu kapan estimasi bakal diberlakukan, apakah tahun ini?
“Belum ada target karena ketentuan yang masih dalam target penyelesaian pun belum seluruhnya selesai,” ungkapnya.